KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup beberapa aspek mendasar mulai dari pendekatan pembelajaran hingga penambahan mata pelajaran baru.
Berikut adalah perbedaan utama antara kedua peraturan tersebut:
1. Pendekatan dan Kerangka Dasar Kurikulum
- Permendikbudristek No. 12/2024:Berfokus pada pengembangan kompetensi melalui Kurikulum Merdeka yang menekankan fleksibilitas dan materi esensial.
- Permendikdasmen No. 13/2025:Memasukkan konsep Pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) ke dalam kerangka dasar kurikulum. Pendekatan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.
2. Dimensi Profil Lulusan dan Kompetensi
- Permendikbudristek No. 12/2024:Mengacu pada 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila: Beriman & bertakwa, Bergotong royong, Bernalar kritis, Berkebinekaan global, Mandiri, dan Kreatif.
- Permendikdasmen No. 13/2025:Mengembangkan 8 dimensi profil lulusan: (1) Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) Kewargaan, (3) Penalaran kritis, (4) Kreativitas, (5) Kolaborasi, (6) Kemandirian, (7) Kesehatan, dan (8) Komunikasi.
3. Pengorganisasian Kegiatan Kokurikuler
- Permendikbudristek No. 12/2024:Kegiatan kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
- Permendikdasmen No. 13/2025:Memperluas bentuk kokurikuler. Selain pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, ditambahkan gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat. Tema projek juga kini dikembangkan langsung oleh Satuan Pendidikan.
4. Penambahan Mata Pelajaran Pilihan (Koding dan AI)
- Permendikbudristek No. 12/2024:Belum mencantumkan secara spesifik mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam struktur kurikulum standar.
- Permendikdasmen No. 13/2025:Menambahkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) yang mulai diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026.
5. Layanan Ekstrakurikuler
- Permendikbudristek No. 12/2024:Mewajibkan sekolah menyediakan ekstrakurikuler (sebelumnya mencabut peraturan yang mewajibkan Pramuka, namun tetap mewajibkan penyediaan layanan ekskul secara umum).
- Permendikdasmen No. 13/2025:Menegaskan kembali bahwa Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya wajib menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
6. Landasan Filosofis
- Permendikbudristek No. 12/2024:Secara operasional didasarkan pada kerangka pemikiran Ki Hajar Dewantara.
- Permendikdasmen No. 13/2025:Memperluas landasan filosofis dengan mengintegrasikan pemikiran tokoh-tokoh nasional lainnya secara eksplisit, seperti H. Ahmad Dahlan (kemajuan sosial), K.H. Hasyim Asy’ari (adab dan saling memuliakan), Romo Y.B. Mangunwijaya (pembebasan kaum termarjinalkan), hingga Ki Bagus Hadikusumo (integritas moral).
7. Penamaan Struktur di Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Permendikbudristek No. 12/2024:Menggunakan istilah struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMPLB, dan SMALB.
- Permendikdasmen No. 13/2025:Menyesuaikan penamaan dengan menambahkan nomenklatur Madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah Luar Biasa dalam struktur formalnya.
Secara ringkas, peraturan tahun 2025 memperbarui kurikulum sebelumnya dengan memperkuat landasan karakter melalui “Pembelajaran Mendalam”, menambah dimensi profil lulusan, serta memodernisasi konten pembelajaran dengan mata pelajaran digital seperti Koding dan AI. (kangjo)
