KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Prosedur Operasional Standar (POS) ini disusun sebagai turunan teknis dan panduan implementasi dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129/P/2025. Dokumen ini dirancang untuk menjadi acuan tunggal yang komprehensif bagi seluruh panitia penyelenggara dalam melaksanakan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
1.0 Pendahuluan
Tujuan strategis dari POS ini adalah untuk menjamin terselenggaranya proses seleksi yang objektif, akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi, sehingga mampu menjaring calon-calon pemimpin sekolah yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
1.1 Dasar Hukum
Penyelenggaraan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
1.2 Tujuan POS
Tujuan utama penyusunan Prosedur Operasional Standar ini adalah:
- Menyediakan panduan kerja yang terstruktur, sistematis, dan jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Seleksi Substansi.
- Melakukan standardisasi proses dan mekanisme pelaksanaan seleksi di seluruh Tempat Seleksi Substansi (TSS) untuk menjamin kesetaraan perlakuan bagi semua peserta.
- Menjadi instrumen penjaminan mutu (quality assurance) untuk memastikan setiap tahapan seleksi dilaksanakan sesuai dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup POS ini mencakup keseluruhan proses teknis penyelenggaraan Seleksi Substansi, yang meliputi:
- Persiapan teknis, termasuk penetapan kriteria Tempat Seleksi Substansi (TSS) dan standar perangkat keras serta jaringan.
- Penetapan kualifikasi dan uraian tugas personel seleksi, yang terdiri dari Pengawas, Admin Sistem, Teknisi, dan Operator.
- Mekanisme dan prosedur pelaksanaan seleksi yang terbagi menjadi tiga tahap: pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan.
- Prosedur penilaian, pemeringkatan, dan penetapan kelulusan peserta seleksi.
- Mekanisme pengumuman hasil seleksi kepada peserta dan instansi terkait.
- Ketentuan mengenai aspek pendanaan penyelenggaraan seleksi.
Ketentuan umum yang menjadi landasan fundamental bagi seluruh tahapan teknis diuraikan pada bagian berikut.
2.0 Ketentuan Umum Seleksi Substansi
Bagian ini menguraikan parameter-parameter fundamental yang menjadi landasan pelaksanaan Seleksi Substansi. Seluruh ketentuan yang dijabarkan bersifat mengikat dan menjadi standar minimum yang wajib dipenuhi di seluruh lokasi penyelenggaraan untuk menjaga validitas dan reliabilitas hasil seleksi.
- Tujuan Seleksi:Seleksi substansi secara spesifik bertujuan untuk mengukur potensi dan/atau kompetensi yang esensial bagi seorang kepala sekolah. Kompetensi yang diukur mencakup aspek kepribadian, sosial, dan profesional, yang dirinci lebih lanjut ke dalam domain manajerial, kewirausahaan/entrepreneur, dan supervisi.
- Peserta Seleksi:Peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi substansi adalah para Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi.
- Instrumen Seleksi:Instrumen seleksi dirancang dalam bentuk soal pilihan ganda yang berjumlah 70 (tujuh puluh) butir. Soal-soal ini dikembangkan dengan pendekatan berbasis kasus (case-based) dan kontekstual sesuai dengan kondisi nyata di lingkungan sekolah, untuk mengukur kemampuan analisis dan pengambilan keputusan calon.
- Durasi Pelaksanaan:Total alokasi waktu yang disediakan bagi setiap peserta untuk menyelesaikan seluruh butir soal seleksi substansi adalah 120 (seratus dua puluh) menit.
Ketentuan umum ini menjadi basis bagi penyiapan teknis dan pelaksanaan seleksi yang diperinci lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
3.0 Persiapan Penyelenggaraan Seleksi
Fase persiapan merupakan fondasi krusial yang menentukan kelancaran dan integritas seluruh proses seleksi. Kesiapan infrastruktur, perangkat, dan sumber daya manusia yang kompeten menjadi prasyarat mutlak. Bagian ini merinci standar teknis untuk lokasi, perangkat, dan kualifikasi personel yang terlibat dalam penyelenggaraan Seleksi Substansi.
3.1 Kriteria Tempat Seleksi Substansi (TSS)
Tempat Seleksi Substansi (TSS) harus memenuhi kriteria teknis dan administratif sebagai berikut:
- Lokasi:Dapat memanfaatkan fasilitas yang ada seperti laboratorium komputer sekolah atau ruangan pada instansi pemerintah yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Kapasitas Ruangan:
- Setiap ruang seleksi dapat menampung maksimal 30 (tiga puluh) peserta.
- Setiap ruang seleksi diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas.
- Pengumuman dan Penandaan:Di lokasi TSS, wajib dipasang pengumuman yang jelas dan mudah terlihat, dengan teks sebagai berikut:
3.2 Standar Perangkat Keras dan Jaringan
3.2.1 Jaringan Internet
Konektivitas jaringan internet di TSS harus memenuhi spesifikasi minimum untuk menjamin kelancaran pelaksanaan ujian berbasis daring.
- Bandwidth:Tersedia koneksi internet dengan bandwidth minimal 30 Mbps untuk setiap 30 klien (komputer/laptop), yang didedikasikan khusus untuk pelaksanaan seleksi.
- Koneksi:Jaringan disalurkan ke setiap klien melalui koneksi LAN dengan kabel minimal CAT5E 100/1000 atau menggunakan access point yang stabil dan mampu diakses oleh seluruh klien secara bersamaan. Keamanan jaringan wajib menerapkan akses login dan WPA/PSK.
- Daya Cadangan:Wajib tersedia Unit Power Supply (UPS) untuk setiap perangkat vital dan Genset sebagai sumber daya listrik cadangan.
3.2.2 Spesifikasi Komputer/Laptop Klien
Perangkat komputer atau laptop yang digunakan oleh peserta harus memenuhi spesifikasi teknis minimal sebagai berikut:
| Komponen | Spesifikasi Minimal |
| Processor | Dual Core |
| Monitor | 11,6” |
| RAM | 2 GB |
| Resolusi | 1024 x 720 pixels |
| Media Penyimpanan | SSD/HDD free minimum 10 GB |
| LAN (NIC) | 100/1000 Mbps |
| Sistem Operasi | Setara dengan Windows 10 (minimum) atau Mac OS |
3.3 Kriteria dan Tugas Personel Seleksi
Keamanan, kelancaran, dan validitas proses seleksi sangat bergantung pada integritas dan kompetensi setiap personel yang terlibat. Oleh karena itu, seluruh personel yang ditugaskan wajib mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum pada Format 2 keputusan ini.
3.3.1 Pengawas Seleksi
Definisi Peran: Pengawas adalah petugas yang bertanggung jawab mendampingi dan mengawasi jalannya seleksi di dalam ruang ujian, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan. Asal Instansi: Unsur pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Persyaratan:
- Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, serta memegang teguh kerahasiaan.
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang alur pelaksanaan seleksi substansi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
- Tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas.
3.3.2 Admin Sistem Seleksi
Definisi Peran: Admin Sistem adalah petugas yang bertanggung jawab mengelola sistem seleksi substansi pada level penyelenggara (UPT). Asal Instansi: Unsur pegawai UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Persyaratan:
- Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, serta memegang teguh kerahasiaan.
- Memiliki pengetahuan tentang alur seleksi dan manajemen sistem.
- Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang terkoneksi internet.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
- Tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai admin sistem.
3.3.3 Teknisi Seleksi
Definisi Peran: Teknisi adalah petugas yang bertanggung jawab memastikan kesiapan dan kelancaran fungsi sistem komputer, jaringan, dan listrik di TSS selama proses seleksi berlangsung. Asal Instansi: Pegawai sekolah/TSS yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan. Persyaratan:
- Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium atau ruang komputer.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
3.3.4 Operator Seleksi
Definisi Peran: Operator adalah petugas yang bertanggung jawab mengelola aspek teknis dan administratif di TSS, termasuk penyiapan perangkat dan memastikan kelancaran operasional seleksi. Asal Instansi: Pegawai sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Persyaratan:
- Memiliki pemahaman dasar tentang sistem Computer Assisted Test(CAT) dan/atau administrasi seleksi.
- Memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat TIK seperti komputer, jaringan, dan aplikasi pendukung.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Setelah seluruh persiapan teknis dan personel terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan, proses seleksi siap untuk dieksekusi sesuai alur yang diatur dalam prosedur berikut.
4.0 Prosedur Pelaksanaan Seleksi Substansi
Bagian ini berfungsi sebagai panduan kronologis langkah demi langkah bagi panitia pada hari pelaksanaan seleksi. Kepatuhan yang ketat terhadap setiap prosedur di bawah ini bersifat krusial untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta.
4.1 Tahap Pra-Pelaksanaan (Sebelum Ujian Dimulai)
Prosedur berikut wajib dilaksanakan sebelum sesi ujian dimulai:
- Kehadiran Peserta:Peserta wajib hadir di lokasi TSS paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan.
- Konsekuensi Keterlambatan:Peserta yang hadir setelah seleksi dimulai tidak diperkenankan mengikuti seleksi. Hal ini harus dicatat oleh pengawas dalam berita acara pelaksanaan.
- Proses Masuk Ruang:Peserta memasuki ruang seleksi dengan menunjukkan kartu identitas asli yang sah (KTP/SIM/Paspor) dan kartu peserta seleksi yang telah diunduh dan dicetak dari surel (email) masing-masing kepada panitia/pengawas.
- Daftar Hadir:Peserta mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
- Verifikasi Data:Pengawas melakukan verifikasi data diri setiap peserta dengan mencocokkan identitas fisik dan kartu peserta dengan data yang tercantum pada Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
4.2 Tahap Pelaksanaan (Saat Ujian Berlangsung)
Prosedur berikut dilaksanakan saat sesi ujian sedang berlangsung:
- Pembacaan Tata Tertib:Pengawas membacakan tata tertib pelaksanaan seleksi substansi kepada seluruh peserta di dalam ruang ujian.
- Pemberian Token:Pengawas memberikan token kepada peserta untuk dapat mengakses sistem seleksi.
- Soal Latihan:Pengawas memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengerjakan soal latihan yang tersedia di dalam sistem guna membiasakan diri dengan antarmuka aplikasi.
- Persetujuan Pakta Integritas:Sebelum memulai ujian, peserta wajib menyetujui pakta integritas dengan menekan tombol centang yang tersedia di dalam sistem.
- Mulai Ujian:Peserta yang telah memasukkan token dan menyetujui pakta integritas dapat mulai mengerjakan soal seleksi.
- Prosedur Bertanya:Jika peserta mengalami kendala teknis atau non-substansi, peserta harus mengangkat tangan terlebih dahulu sebelum bertanya kepada pengawas.
- Pemantauan oleh Pengawas:Selama ujian berlangsung, pengawas secara aktif memantau kelengkapan pengerjaan soal oleh setiap peserta melalui dasbor pemantauan pada SIM KSPSTK.
4.3 Tahap Pasca-Pelaksanaan (Setelah Ujian Selesai)
Prosedur berikut dilaksanakan setelah peserta menyelesaikan ujian:
- Menyelesaikan Ujian:Peserta yang telah selesai mengerjakan seluruh soal menekan tombol “selesai ujian” dan melaporkan diri kepada pengawas.
- Konfirmasi Jawaban:Pengawas memastikan bahwa seluruh jawaban peserta telah terekam dengan benar di dalam sistem sebelum peserta diizinkan meninggalkan ruangan.
- Penandatanganan Berita Acara:Setelah sesi ujian berakhir, Pengawas dan Operator menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Seleksi Substansi (sesuai Format 3).
- Sanksi Pelanggaran:Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap prosedur dan tata tertib akan dikeluarkan dari ruang seleksi dan dinyatakan gugur.
Setelah seluruh rangkaian pelaksanaan teknis selesai, proses selanjutnya adalah pengolahan dan penilaian hasil ujian untuk menentukan kelulusan.
5.0 Penilaian dan Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah pelaksanaan teknis seleksi selesai, tahap selanjutnya adalah proses penilaian yang objektif dan penetapan kelulusan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam menentukan peserta yang berhak lolos ke tahap berikutnya, yaitu pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
5.1 Mekanisme Penilaian dan Pemeringkatan
Proses pengolahan hasil dan pemeringkatan peserta seleksi substansi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pengolahan hasil seleksi dilakukan dengan menggunakan batas nilai kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan. Hasil penilaian ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeringkatan nilai peserta.
- Dalam hal terdapat nilai akhir yang sama antarpeserta, penetapan peringkat dilakukan berdasarkan urutan kriteria sebagai berikut:
- Pangkat/golongan tertinggi;
- Masa kerja terlama; dan
- Usia tertua.
- Pemeringkatan akhir disesuaikan dengan kebutuhan kepala sekolah di daerah serta ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan pelatihan BCKS.
- Penetapan kelulusan peserta seleksi substansi dilakukan secara resmi oleh Direktur.
5.2 Mekanisme Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan peserta Seleksi Substansi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Hasil kelulusan diumumkan secara individual kepada setiap peserta melalui Ruang GTKpada akun masing-masing.
- Informasi kelulusan juga disampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamelalui platform SIM KSPSTK.
Pelaksanaan seluruh prosedur ini, dari persiapan hingga pengumuman, memerlukan dukungan pendanaan yang memadai untuk menjamin kualitas penyelenggaraan.
6.0 Aspek Pendanaan
Dukungan pendanaan yang memadai merupakan elemen esensial untuk menyelenggarakan seleksi yang berkualitas, kredibel, dan akuntabel. Bagian ini merinci sumber-sumber pembiayaan yang sah serta alokasi penggunaannya dalam penyelenggaraan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah.
- Sumber Pendanaan:Pendanaan untuk penyelenggaraan seleksi substansi dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
- Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komponen Pembiayaan:Komponen yang dapat dibiayai dari sumber pendanaan tersebut meliputi konsumsi, akomodasi, honorarium (kepanitiaan, admin sistem, teknisi, pengawas, dan operator), perjalanan dinas, serta pengeluaran lain yang relevan dan telah dikoordinasikan antara Direktorat dengan Pemerintah Daerah.
- Standar Biaya dan Larangan:Standar satuan harga yang digunakan mengacu pada Satuan Biaya Masukan (SBM) yang diatur oleh Kementerian Keuangan atau standar harga yang berlaku di daerah pada tahun anggaran berjalan. Secara tegas, biaya seleksi substansi tidak dapat dibebankan kepada peserta, baik dalam bentuk biaya pribadi maupun individu.
Prosedur Operasional Standar ini bersifat mengikat dan menjadi acuan utama bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah. (kangjo)

