KANGJO.INFO, Tamiang Layang, Barito Timur. Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 menandai sebuah reorientasi fundamental dalam arsitektur evaluasi pendidikan nasional. Melalui pertimbangan strategis yang tertuang dalam bagian “Menimbang,” kebijakan ini lahir sebagai langkah korektif untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) berjalan lebih efektif dan efisien dibandingkan regulasi sebelumnya (Permenristekdikti No. 17 Tahun 2021). Transformasi ini bukan sekadar pergantian nomenklatur administratif, melainkan sebuah mandat kebijakan untuk menggeser fokus dari sekadar pelaporan data menjadi instrumen strategis yang secara presisi mampu menggerakkan peningkatan mutu hasil belajar di setiap satuan pendidikan.
- Transformasi Paradigma: Dari Pengujian Menuju Pemetaan Mutu Komprehensif
Bagi para pemangku kepentingan, penyesuaian ini menuntut kesadaran bahwa efektivitas pendidikan kini diukur melalui kedalaman pemetaan mutu yang sistemik. Dengan menyederhanakan mekanisme tanpa mengurangi esensi penilaian, kementerian bertujuan menciptakan ekosistem di mana data hasil asesmen menjadi landasan kebijakan yang lebih kredibel dan tepat sasaran. Visi besar mengenai peningkatan mutu hasil belajar ini kemudian diwujudkan melalui rekonstruksi struktur hasil belajar yang kini mengintegrasikan aspek kognitif dengan capaian akademik secara lebih holistik.
2. Rekonstruksi Hasil Belajar: Integrasi Kognitif dan Pengukuran Akademik
Dalam paradigma baru ini, evaluasi kognitif tidak lagi diposisikan sebagai variabel yang terisolasi dari proses instruksional harian. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2), hasil belajar kognitif yang mencakup literasi membaca dan numerasi tetap diukur melalui instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, terobosan paling signifikan muncul dalam Pasal 9A, yang memberikan mandat strategis bagi integrasi pengukuran literasi dan numerasi ke dalam capaian akademik mata pelajaran tertentu. Kebijakan ini mewajibkan pendidik untuk mengadopsi metode pengajaran di mana kompetensi kognitif dasar menjadi alat untuk menguasai konten akademik, bukan sekadar materi tambahan.
Analisis mendalam terhadap Pasal 9A menunjukkan bahwa literasi dan numerasi kini harus dipandang sebagai kompetensi lintas kurikulum. Implementasi ini akan memaksa guru di tingkat satuan pendidikan untuk menyusun strategi pembelajaran yang lebih kontekstual, di mana kemampuan bernalar siswa diuji melalui studi kasus atau data nyata di berbagai disiplin ilmu.
Berikut adalah matriks pemetaan komponen kognitif dan potensi integrasi akademiknya:
| Komponen Kognitif | Instrumen Pengukuran | Potensi Integrasi Akademik (Pasal 9A) |
| Literasi Membaca | Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) | High-Impact: Analisis teks argumentatif dalam mata pelajaran Sejarah atau Sosiologi; sintesis jurnal ilmiah dalam Biologi. |
| Numerasi | Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) | High-Impact: Pemodelan data statistik dalam mata pelajaran Ekonomi; penalaran logika kuantitatif dalam praktikum Fisika atau Kimia. |
Reorientasi ini menegaskan bahwa keberhasilan kognitif adalah fondasi bagi penguasaan akademik yang lebih luas. Namun, integrasi kognitif ini hanya akan bermakna jika diselaraskan dengan pembangunan karakter yang kuat, yang kini didefinisikan secara lebih detail dalam dimensi profil lulusan terbaru.
3. Arsitektur Hasil Belajar Nonkognitif: Delapan Dimensi Profil Lulusan
Hasil belajar nonkognitif dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026 ditempatkan sebagai pilar pembentuk identitas dan ketahanan peserta didik menghadapi tantangan global. Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa hasil belajar nonkognitif merupakan sikap yang melandasi karakter, yang tujuannya dikristalisasi dalam profil lulusan. Hal ini diukur secara formal melalui instrumen Survei Karakter (Pasal 3 ayat 4).
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7), satuan pendidikan wajib mengarahkan seluruh sumber dayanya untuk mencapai delapan dimensi profil lulusan berikut:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa:Pembentukan landasan moral, spiritual, dan etika individu.
- Kewargaan:Penumbuhan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan peran sebagai warga negara yang aktif.
- Penalaran kritis:Pengembangan kemampuan mengolah dan mengevaluasi informasi secara objektif dan logis.
- Kreativitas:Stimulasi kemampuan menghasilkan gagasan, karya, atau solusi yang orisinal dan inovatif.
- Kolaborasi:Penguatan kapasitas bekerja sama secara sinergis dalam keberagaman sosial.
- Kemandirian:Pembentukan kesadaran diri dan regulasi diri dalam mengelola proses belajar.
- Kesehatan:Penjaminan kesejahteraan fisik dan mental sebagai syarat utama ketahanan belajar.
- Komunikasi:Penguasaan kemampuan menyampaikan pikiran dan perasaan secara efektif dan empatik.
Analisis kebijakan terhadap Pasal 3 ayat (5) dan (6) menegaskan bahwa kedelapan dimensi karakter tersebut tidak tumbuh secara instan, melainkan merupakan output dari kualitas lingkungan belajar yang kondusif. Aspek iklim keamanan, inklusivitas/kebinekaan, dan proses pembelajaran berfungsi sebagai “ekosistem pemungkin” (enabler). Tanpa lingkungan yang aman dan proses pembelajaran yang bermutu, pencapaian profil lulusan akan terhambat. Oleh karena itu, Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) menjadi cermin krusial untuk mengevaluasi apakah satuan pendidikan telah menyediakan “tanah yang subur” bagi tumbuhnya delapan dimensi karakter tersebut.
Transisi dari aspek substansi hasil belajar menuju keberhasilan implementasi kini bergantung sepenuhnya pada tata kelola operasional dan akurasi data.
4. Matriks Tanggung Jawab Operasional dan Tata Kelola Data
Kesuksesan Asesmen Nasional 2026 menuntut orkestrasi yang presisi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan. Validitas data yang dihasilkan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap protokol operasional dan pemenuhan standar infrastruktur yang ditetapkan.
Pembagian Tanggung Jawab Strategis (Pasal 5 ayat 5 & 6)
Penyediaan sarana, prasarana, dan SDM harus dilakukan sesuai dengan pilar kewenangan masing-masing:
- Kementerian (Pusat):Mengelola sistem basis data nasional, menetapkan jadwal, dan menyediakan platform AN.
- Kementerian Agama:Mengorkestrasi pelaksanaan pada satuan pendidikan keagamaan.
- Pemerintah Daerah:Memfasilitasi kesiapan wilayah dan secara aktif menetapkan daftar peserta didik berdasarkan kewenangannya.
- Masyarakat Penyelenggara Pendidikan:Menjamin kesiapan fasilitas dan SDM pada satuan pendidikan swasta.
Ketentuan Peserta dan Mandat Lokasi (Pasal 5 & 6)
Peserta AN didefinisikan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (3), mencakup:
- Peserta didik kelas akhirpada tingkat SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK.
- Pendidikpada setiap satuan pendidikan.
- Kepala satuan pendidikan.
Seluruh peserta wajib terdaftar dalam sistem basis data dan mendaftar pada laman resmi kementerian (Pasal 6 ayat 2). Terkait infrastruktur, Pasal 5 ayat (4) memberikan instruksi direktif: Setiap tempat pelaksanaan AN wajib menyediakan akses jaringan internet yang memadai. Hal ini merupakan prasyarat teknis yang tidak dapat dinegosiasikan guna menjamin integritas dan kelancaran asesmen berbasis digital.
Pemenuhan seluruh standar operasional ini adalah jaminan bagi validitas data penilaian, yang menjadi fondasi bagi seluruh langkah persiapan di tingkat satuan pendidikan.
5. Protokol Persiapan dan Kesiapan Strategis Satuan Pendidikan
Memasuki siklus AN 2026, setiap satuan pendidikan harus bertindak dengan urgensi tinggi untuk memastikan kesiapan ekosistem mereka. Persiapan tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai audit kualitas internal yang menyeluruh.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), satuan pendidikan wajib mengonsolidasikan empat pilar persiapan utama:
- Sinkronisasi Waktu:Memastikan jadwal internal selaras dengan ketetapan Menteri (Pasal 5 ayat 2).
- Akurasi Pendataan:Memastikan validitas data peserta didik, pendidik, dan kepala sekolah di sistem kementerian.
- Kesiapan Infrastruktur:Menjamin ketersediaan perangkat keras dan stabilitas konektivitas internet sesuai standar.
- Mobilisasi SDM:Menetapkan proktor, teknisi, dan pengawas yang kompeten untuk menjaga integritas pelaksanaan.
Sesuai mandat Pasal 12, pedoman teknis operasional lebih lanjut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Namun, sebagai langkah strategis awal, Kepala Satuan Pendidikan wajib segera melakukan audit internal terhadap kelayakan sarana prasarana serta melakukan validasi data pendidik dan peserta didik secara mandiri pada sistem basis data nasional.
Asesmen Nasional adalah instrumen vital dalam transformasi pendidikan berkelanjutan. Dengan kesiapan yang matang dan kepatuhan penuh terhadap Permen Nomor 9 Tahun 2026, satuan pendidikan tidak hanya berkontribusi pada penyediaan data nasional yang akurat, tetapi juga sedang memperkuat fondasi peningkatan mutu pembelajaran yang akan berdampak langsung pada masa depan generasi bangsa. (kangjo)
LINK DOWNLOAD
- Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 ttg Asesmen Nasional, Silahkan KLIK DISINI!
