KANGJO.INFO, Kalamus, Barito Timur. Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Barito Timur, Kang Jo, melaksanakan pemantauan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri Kalamus pada awal Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Dalam kunjungan tersebut, Kang Jo disambut langsung oleh Kepala SD Negeri Kalamus, Ria Swasanti Natalina, S.Pd. Ia menyampaikan bahwa pada tahun ajaran ini sekolah menerima 14 murid baru Kelas I, yang terdiri atas 6 siswa laki-laki dan 8 siswa perempuan.
Kang Jo lakukan pemantauan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB s.d 10.00 WIB, setelah memantau pelaksanaan MPLS dari luar Ruangan, langsung masuk ke Ruang Guru dimana sedang berkumpul Guru-guru SDN Kalamus yang tidak mendapatkan tugas untuk memberi materi MPLS. Di ruang guru itu berkumpul sebanyak 13 Guru dan 1 Tendik.
Menurut Ria Swasanti Natalina, seluruh rangkaian kegiatan MPLS telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian. Kegiatan difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah, pembiasaan budaya positif, pengenalan warga sekolah, serta penanaman karakter kepada peserta didik baru agar mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Dalam pemantauannya, Kang Jo mengapresiasi kesiapan sekolah dalam melaksanakan MPLS. Ia menilai seluruh kegiatan berjalan tertib, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik. Menurutnya, MPLS merupakan momentum penting untuk membangun kesan pertama yang positif bagi murid baru sehingga mereka merasa diterima dan termotivasi mengikuti proses pembelajaran.
Selain melakukan pemantauan MPLS, Kang Jo juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengadakan diskusi santai bersama para guru terkait kuota peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi guru.
Dalam diskusi tersebut, Ridwan, S.Pd, selaku guru kelas, menyampaikan pertanyaan mengenai kesempatan mengikuti UKKJ.
“Saya sudah mendaftar UKKJ selama dua tahun, tetapi sampai sekarang belum pernah mendapatkan panggilan. Mengapa demikian?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kang Jo menjelaskan bahwa mekanisme pemanggilan peserta UKKJ mengacu pada kebutuhan formasi jabatan fungsional guru yang diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 234 Tahun 2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.
Ia menjelaskan bahwa pedoman tersebut menerapkan rasio ideal distribusi formasi Jabatan Fungsional Guru sebesar 8 : 5 : 3 : 1, yaitu setiap 8 Guru Pertama diikuti oleh 5 Guru Muda, 3 Guru Madya, dan 1 Guru Utama. Sistem tersebut dijalankan secara otomatis melalui aplikasi berdasarkan ketersediaan formasi dan kuota yang ada.
“Karena prosesnya dijalankan oleh sistem sesuai formasi yang tersedia, maka Bapak dan Ibu guru perlu bersabar menunggu kuota. Yang tidak kalah penting adalah selalu memperbarui Dokumen Manajemen Sistem (DMS) pada aplikasi MyASN agar data tetap lengkap dan valid ketika proses seleksi dilakukan,” jelas Kang Jo.
Ia juga mengimbau seluruh guru untuk terus meningkatkan kompetensi, melengkapi dokumen administrasi kepegawaian, serta aktif mengikuti berbagai program pengembangan profesi. Dengan demikian, ketika kesempatan mengikuti UKKJ tersedia, seluruh persyaratan telah terpenuhi dan guru memiliki peluang yang lebih besar untuk mengikuti proses kenaikan jenjang jabatan.
Melalui kegiatan pemantauan MPLS yang dipadukan dengan pembinaan kepada guru, Kang Jo berharap sekolah tidak hanya sukses menyelenggarakan layanan pendidikan bagi peserta didik baru, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas sumber daya pendidik melalui pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pengembangan karier guru. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya berfokus pada peserta didik, tetapi juga memberikan pendampingan kepada guru agar semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.(kangjo)

