KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Dunia kebijakan pendidikan sering kali terasa jauh dan penuh dengan jargon teknis. Namun, di balik dokumen-dokumen resmi, terkadang tersimpan perubahan fundamental yang akan memengaruhi denyut nadi sekolah sehari-hari. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025, sebuah regulasi baru yang diam-diam merevolusi cara sekolah dikelola.
Peraturan ini bukan sekadar pembaruan administratif. Di dalamnya terkandung aturan-aturan baru yang akan berdampak langsung pada jadwal belajar siswa, ukuran kelas, hingga cara sekolah beroperasi. Penting untuk dipahami bahwa aturan-aturan ini tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, mereka saling terkait, menciptakan sebuah tantangan berantai di mana kebijakan penghapusan sesi siang bertemu langsung dengan aturan pembatasan jumlah siswa per kelas.
Artikel ini akan mengupas tuntas empat perubahan paling signifikan dan mengejutkan yang perlu diketahui oleh setiap orang tua, guru, dan pemerhati pendidikan di seluruh Indonesia.
1. Selamat Tinggal Sekolah Sesi Siang: Semua Sekolah Wajib Satu Sesi Belajar
Salah satu aturan paling transformatif terdapat dalam Pasal 17, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dalam 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari. Ini secara efektif mengakhiri praktik sekolah dengan sistem sif ganda atau sesi pagi-siang yang selama ini menjadi solusi bagi banyak sekolah di daerah padat penduduk.
Bagi sekolah yang saat ini masih menerapkan lebih dari satu sesi, pemerintah memberikan masa transisi. Menurut Pasal 26, mereka diberi waktu maksimal 3 tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Perubahan ini memiliki dampak yang masif. Di satu sisi, ia berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan siswa lebih banyak waktu untuk kegiatan ekstrakurikuler, istirahat yang cukup, dan fokus belajar yang lebih baik. Di sisi lain, ini bukan sekadar penyesuaian kecil; ini adalah mandat infrastruktur monumental yang akan membutuhkan investasi signifikan dari pemerintah daerah, yang berpotensi membentuk ulang anggaran sekolah dan prioritas pembangunan untuk tahun-tahun mendatang.
2. Tak Ada Lagi “Rombel Gemuk”: Batas Maksimal Siswa per Kelas Ditetapkan Secara Tegas
Permendikdasmen 26/2025 juga menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Tujuannya adalah untuk mengakhiri praktik kelas yang terlalu padat atau “gemuk”, sehingga interaksi antara guru dan murid bisa lebih efektif.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2), batas maksimal siswa per kelas adalah sebagai berikut:
- PAUD: 15 Murid (untuk usia 4-6 tahun), dengan batas lebih rendah untuk kelompok usia di bawahnya (10 murid untuk usia 0-2 tahun dan 12 murid untuk usia 2-4 tahun).
- SD/MI: 28 Murid
- SMP/MTs: 32 Murid
- SMA/MA/SMK/MAK: 36 Murid
Meskipun pengecualian dimungkinkan untuk daerah dengan kondisi sangat spesifik (seperti keterbatasan jumlah sekolah atau guru), peraturan ini menegaskan bahwa sekolah yang mendapat pengecualian tersebut wajib memenuhi standar normal dalam waktu paling lambat 2 tahun. Aturan ini adalah langkah penting menuju perbaikan kualitas pengajaran, karena kelas yang lebih kecil memungkinkan guru memberikan perhatian yang lebih personal kepada setiap siswa. Tantangan ini menjadi berlipat ganda ketika digabungkan dengan kewajiban belajar satu sesi. Sekolah tidak hanya harus membatasi jumlah siswa di dalam kelas, tetapi juga harus bisa menampung semua kelas tersebut secara bersamaan di pagi hari.
3. Ukuran Sekolah Dibatasi, Tapi SMK Mendapat Pengecualian “Raksasa”
Selain membatasi jumlah siswa per kelas, peraturan ini juga mengatur jumlah maksimal rombongan belajar yang boleh dimiliki oleh sebuah sekolah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), batasan total rombel untuk setiap jenjang adalah:
- SD/MI: maksimal 24 rombongan belajar
- SMP/MTs: maksimal 33 rombongan belajar
- SMA/MA: maksimal 36 rombongan belajar
Namun, ada satu pengecualian yang sangat menonjol. Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK), batasnya jauh lebih besar, yaitu hingga 72 rombongan belajar. Ini bukan sekadar tentang ukuran sekolah; ini adalah indikator yang jelas dari strategi nasional untuk membangun tenaga kerja vokasi yang kuat. Dengan mengizinkan SMK menjadi “sekolah mega”, pemerintah bertaruh pada skala ekonomi untuk menghasilkan lulusan yang selaras langsung dengan kebutuhan industri.
4. Sekolah Diberi Otonomi Lebih, Kunci Ada di Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Menghadapi tantangan infrastruktur dan kapasitas yang begitu besar dari tiga aturan sebelumnya, Permendikdasmen ini tidak hanya memberikan beban, tetapi juga menawarkan solusi filosofis: otonomi yang lebih besar melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS/M). Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa seluruh standar pengelolaan ini harus dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Tujuannya, seperti dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1), adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan dengan memberdayakan sekolah itu sendiri.
Implementasi MBS/M ini diukur melalui lima indikator utama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2):
- Kemandirian: Sekolah memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur dirinya sendiri.
- Kemitraan: Sekolah didorong untuk berkolaborasi dengan dunia usaha, industri, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Partisipasi Masyarakat: Adanya keterlibatan aktif dari komunitas dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Keterbukaan: Sekolah wajib transparan dan menyediakan akses informasi publik terkait pengelolaannya.
- Akuntabilitas: Sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan hasilnya kepada para pemangku kepentingan.
Dengan kata lain, pemerintah pusat menetapkan standar yang sangat tinggi dan menantang, lalu memberikan kunci otonomi kepada sekolah untuk mencari cara inovatif—melalui kemitraan, partisipasi publik, dan kemandirian—untuk mencapai standar tersebut. Ini menandakan pergeseran paradigma dari sistem yang sangat terpusat menuju model di mana sekolah menjadi lebih mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada komunitas yang dilayaninya.
Babak Baru Pengelolaan Sekolah di Indonesia
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 membawa empat perubahan mendasar: penghapusan sekolah sif ganda, pembatasan ukuran kelas yang lebih ketat, penetapan skala maksimal sekolah, dan dorongan kuat menuju otonomi melalui Manajemen Berbasis Sekolah. Semua ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan sebuah desain ulang arsitektur pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Dengan aturan main yang baru dan fundamental ini, mampukah sekolah-sekolah kita beradaptasi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas dan berpusat pada murid? (kangjo)
Memahami Ketentuan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
4 Gebrakan Mengejutkan di Aturan Baru Kepala Sekolah 2025: Telaah Permendikdasmen 7 Tahun 2025
