KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025, dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2025. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikdasmen 21/2025 ini membawa sebuah perubahan fundamental dalam ekosistem pendidikan di Indonesia karena mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan sebelumnya. Di antara peraturan yang dicabut termasuk Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, serta Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Dua Pilar Utama Standar Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan didefinisikan sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Permendikdasmen 21/2025 membagi standar ini menjadi dua pilar utama:
- Standar Pendidik: Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Mereka harus memenuhi kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid. Kelompok Pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan Pendidik PAUD, serta pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.
- Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik: Kelompok ini bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan. Kelompok ini meliputi kepala Satuan Pendidikan, pendamping Satuan Pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Kriteria Minimal: Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
Standar Pendidik terdiri atas kualifikasi (akademik minimal yang dibuktikan dengan ijazah, atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi) dan kompetensi.
Pendidik Wajib Menguasai Empat Kompetensi Utama:
Setiap Pendidik harus menguasai empat jenis kompetensi:
- Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ini mencakup merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual, melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman Murid, serta mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif.
- Kompetensi Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi Murid, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional. Pendidik diharapkan menampilkan perilaku etis, melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, dan mengambil keputusan yang konsisten.
- Kompetensi Sosial: Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat. Pendidik harus berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan aktif berpartisipasi dalam organisasi profesi.
- Kompetensi Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual. Selain itu, Pendidik harus menguasai tujuan pendidikan, memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid, serta mengembangkan praktik profesional secara kreatif dan inovatif.
Secara kualifikasi, standar minimal bagi guru, konselor, tutor, Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal adalah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Khusus guru, mereka juga harus memiliki sertifikat pendidik.
Standar Kompetensi Baru bagi Staf Sekolah (Non-Pendidik)
Tenaga Kependidikan selain Pendidik, seperti kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi, juga wajib memenuhi standar yang berfokus pada tiga kompetensi:
- Kompetensi Kepribadian: Kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, dan kematangan spiritual, moral, serta emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
- Contoh untuk Kepala Satuan Pendidikan: Kemampuan memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan dan kesejahteraan Murid.
- Kompetensi Sosial: Kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat.
- Contoh untuk Tenaga Perpustakaan: Menjalin komunikasi terbuka dan kolaborasi aktif dengan warga Satuan Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
- Kompetensi Profesional: Kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Contoh untuk Tenaga Administrasi: Memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan dan mengintegrasikan TIK untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan administrasi.
- Contoh untuk Kepala Satuan Pendidikan: Memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid, serta mengelola sumber daya secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan Peralihan: Waktu 10 Tahun
Meskipun peraturan ini berlaku segera, terdapat ketentuan penting mengenai masa transisi. Tutor, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang lulusan jenjang pendidikan menengah dan sudah diangkat sebelum Permendikdasmen 21/2025 berlaku, tetap dapat melaksanakan tugas. Namun, mereka wajib memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (3), paling lambat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (sejak 31 Oktober 2025).(kangjo)
LINK TERKAIT:
4 Gebrakan Mengejutkan di Aturan Baru Kepala Sekolah 2025: Apa Saja yang Berubah?
