KANGJO.INFO, Tamiang Layang. Pendidikan yang berakar pada budaya dan potensi lokal merupakan kunci utama pembentukan karakter peserta didik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 22 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi pedoman resmi dalam penetapan Muatan Lokal (Mulok) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, hingga Jenjang Pendidikan Menengah.
Penerbitan peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini.
Latar Belakang & Urgensi Kebijakan
Permendikdasmen No. 22 Tahun 2026 dirancang atas pertimbangan mendasar:
-
Penyangga Nilai & Identitas Budaya: Mengoptimalkan tata kelola muatan lokal agar dinamis dan berkelanjutan untuk melestarikan kearifan lokal.
-
Penguatan Karakter & Keragaman Daerah: Menjadikan muatan lokal sebagai wahana pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan kompetensi serta potensi daerah.
-
Pembaruan Regulasi: Menggantikan regulasi lama (Permendikbud No. 79/2014) untuk menyelaraskan dengan struktur kurikulum pendidikan nasional terkini.
Tujuan & Prinsip Muatan Lokal
Berdasarkan Pasal 2, Muatan Lokal bertujuan untuk membekali murid secara holistik (pengetahuan, sikap, dan keterampilan) agar:
-
Mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, serta budaya di daerahnya.
-
Melestarikan serta mengembangkan keunggulan dan kearifan lokal untuk pembangunan nasional.
Prinsip Pengembangan (Pasal 3):
-
Pemberdayaan keragaman potensi sumber daya lokal.
-
Kesesuaian dengan perkembangan murid dan keutuhan kompetensi.
-
Fleksibilitas dalam jenis, bentuk, dan waktu penyelenggaraan.
-
Kebermanfaatan untuk kepentingan nasional sekaligus menjawab tantangan global.
Bentuk dan Skema Implementasi Pembelajaran
Peraturan ini menetapkan bentuk perancangan Muatan Lokal yang fleksibel. Pasal 4 menguraikan bahwa materi Mulok dapat meliputi:
-
Seni budaya, prakarya, serta bahasa dan/atau sastra daerah.
-
Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
-
Teknologi, kewirausahaan, serta pelestarian lingkungan alam.
-
Materi lain sesuai potensi unik daerah.
Catatan Penting (Pasal 4 Ayat 2): Muatan pembelajaran pada mata pelajaran wajib atau pilihan dalam struktur Kurikulum nasional tidak dapat dijadikan Muatan Lokal.
Skema Perancangan Mulok (Pasal 4 Ayat 3):
-
Diberikan sebagai Mata Pelajaran berdiri sendiri.
-
Terintegrasi ke dalam mata pelajaran lain yang relevan.
-
Terintegrasi ke dalam kegiatan Kokurikuler.
Pembagian Peran dan Tata Kelola Berkelanjutan
1. Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda memiliki tanggung jawab penuh dalam penyusunan, penetapan, penyediaan perangkat ajar, hingga penetapan pendidik pengampu.
-
Tahapan Penyusunan (Pasal 6): Analisis konteks lingkungan $\rightarrow$ Identifikasi Mulok $\rightarrow$ Penyusunan Kurikulum Mulok $\rightarrow$ Perancangan Bentuk Pembelajaran.
-
Tim Pengembang (Pasal 7): Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan wajib melibatkan unsur Dinas Pendidikan, Pendidik, serta Praktisi yang kompeten di bidangnya.
-
Penyediaan Buku Teks (Pasal 10): Pemda wajib menyusun/menilai kelayakan buku teks jika Mulok diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri.
2. Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
-
Kementerian ke Pemda (Pasal 11): Kementerian melaksanakan pembinaan (pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis, pendampingan) paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun untuk menjamin keselarasan dan kualitas pembelajaran.
-
Pemda ke Satuan Pendidikan (Pasal 12): Pemda melakukan pembinaan berkelanjutan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Hasil pembinaan ini diwajibkan menjadi bahan acuan pengembangan Kurikulum Mulok selanjutnya.
Ringkasan Eksekutif Peraturan
| Parameter | Keterangan / Ketentuan Regulasi |
| Nomor Peraturan |
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026
|
| Tanggal Ditetapkan | 3 September 2026 (Menteri: Abdul Mu’ti) |
| Tanggal Diundangkan | 8 September 2026 (Berita Negara RI Tahun 2026 No. 620) |
| Pencabutan Lawan | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbud No. 79 Tahun 2014 |
| Sasaran Satuan Pendidikan |
PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
|
| Penetapan Kurikulum Mulok | Ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Tim Pengembang |
Kesimpulan
Kehadiran Permendikdasmen No. 22 Tahun 2026 membawa arah baru dalam pembinaan dan implementasi Muatan Lokal di Indonesia. Kebijakan ini menekankan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk mengemas kearifan lokal tanpa membebani struktur kurikulum nasional secara kaku. Dengan pengawasan dan evaluasi minimal setahun sekali, muatan lokal diharapkan dapat terus relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman.(kangjo)
LINK DOWNLOAD:
1. Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal, silahkan KLIK DISINI!
