KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 234/O/2024 merupakan langkah strategis dalam standardisasi perencanaan kepegawaian di sektor pendidikan. Keputusan ini hadir sebagai respons langsung terhadap amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang menugaskan setiap instansi pembina untuk menyusun pedoman formasi jabatan fungsional. Kebijakan ini dirancang untuk menyediakan tata cara penghitungan formasi yang terukur, aplikatif, dan dapat diimplementasikan secara seragam, guna mengatasi kebutuhan pemenuhan formasi Guru dan Pengawas Sekolah secara optimal dan akuntabel.
1.0 Pendahuluan
Tujuan dari laporan analisis ini adalah untuk menguraikan secara komprehensif metodologi baru dalam penghitungan formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Pengawas Sekolah, menganalisis dasar perubahan pendekatannya, serta mengevaluasi implikasi strategisnya bagi arsitektur perencanaan kepegawaian di tingkat pemerintah daerah.
Laporan ini akan dimulai dengan pembahasan landasan dan kerangka kerja kebijakan yang mendasari keputusan tersebut. Selanjutnya, akan diuraikan secara rinci metodologi penghitungan formasi untuk JF Guru dan JF Pengawas Sekolah. Analisis kemudian akan berlanjut pada implikasi kebijakan dan proses pengajuan yang menyertainya, dan diakhiri dengan rangkuman kesimpulan serta rekomendasi strategis.
Untuk memahami esensi perubahan ini, penting untuk menelaah terlebih dahulu kerangka kerja kebijakan yang menjadi landasannya, yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.
2.0 Landasan dan Kerangka Kerja Kebijakan
Memahami landasan hukum dan kerangka kerja metodologis dari Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 adalah kunci untuk mengapresiasi signifikansi kebijakan ini. Pendekatan yang dipilih bukan bersifat arbitrer, melainkan didasarkan pada analisis beban kerja yang disesuaikan secara cermat dengan karakteristik unik dari setiap jabatan fungsional di bidang pendidikan.
Sebagai instansi pembina, Kemendikbudristek mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan ini menyediakan empat pendekatan utama dalam menghitung beban kerja, yaitu berdasarkan hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas jabatan. Pemilihan salah satu dari pendekatan ini harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jabatan.
Untuk formasi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, kebijakan ini secara spesifik memilih pendekatan berbasis objek kerja. Pemilihan ini didasarkan pada justifikasi bahwa tugas utama kedua jabatan tersebut dapat diukur secara paling akurat melalui entitas yang menjadi fokus layanan mereka. Bagi JF Guru, objek kerjanya adalah peserta didik (yang diukur melalui rombongan belajar), sementara bagi JF Pengawas Sekolah, objek kerjanya adalah satuan pendidikan yang didampingi.
Secara ringkas, tujuan utama dari pedoman formasi ini dapat disintesiskan sebagai berikut:
- Menghitung dan menetapkan jumlah formasi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah untuk setiap jenjang jabatan.
- Menghitung proyeksi jumlah formasi di tingkat daerah dan nasional secara agregat.
- Menjadi dasar untuk melakukan penataan dan pemerataan pejabat fungsional secara lebih strategis.
Dengan kerangka kerja yang jelas ini, bagian selanjutnya akan mengupas secara rinci bagaimana pendekatan berbasis objek kerja ini diterapkan dalam penghitungan formasi Jabatan Fungsional Guru.
3.0 Metodologi Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru
Metodologi penghitungan formasi JF Guru kini distandardisasi melalui Kepmen 234/O/2024 dengan menggunakan pendekatan objek kerja yang spesifik dan terukur. Metodologi ini dirancang untuk memberikan dasar yang objektif bagi pemerintah daerah dalam mengusulkan kebutuhan guru. Prosesnya terbagi menjadi dua tahap utama: penghitungan formasi agregat berdasarkan jenis guru, dan distribusi formasi tersebut ke dalam setiap jenjang jabatan.
3.1 Penghitungan Formasi Berdasarkan Objek Kerja
Objek kerja utama bagi JF Guru adalah peserta didik. Dalam pedoman ini, pengukuran dilakukan secara kolektif melalui Rombongan Belajar (Rombel) untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, atau secara individu untuk Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang bertugas di Unit Layanan Disabilitas. Formula penghitungan untuk setiap jenis guru dirangkum dalam tabel berikut.
| No | Jenis Guru | Objek Kerja | Formula Penghitungan |
| 1 | Guru Kelas pada satuan pendidikan | Rombel | Formasi = Σ Rombel × 1 Guru |
| 2 | Guru Mata Pelajaran pada satuan pendidikan | Rombel | Formasi = (Σ Rombel × JP per minggu) / 24* × 1 Guru |
| 3 | Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan | Rombel | Formasi = Σ RombelBimbingan / 5** × 1 Guru |
| 4 | Guru Pendidikan Khusus pada Unit Layanan Disabilitas (ULD) | Peserta Didik Penyandang Disabilitas | Formasi = Σ PDPD / Rasio Layanan*** × 1 Guru |
CATATAN: *) Angka pembagi 24 (dua puluh empat) berasal dari jam tatap muka minimal bagi guru sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018. Pemerintah Daerah dapat menetapkan angka pembagi lebih besar. **) Angka pembagi 5 (lima) merupakan jumlah Rombongan Belajar minimal bagi guru bimbingan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018. Pemerintah Daerah dapat menetapkan angka pembagi lebih besar. ***) Rasio layanan bagi GPK di Unit Layanan Disabilitas ditetapkan 1 GPK : 5 PDPD s.d. 1 GPK : 15 PDPD. Penentuan rasio layanan tersebut berdasarkan kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik daerahnya.
Variabel kunci dalam formula di atas memiliki makna spesifik. Σ Rombel merujuk pada total rombongan belajar di sebuah satuan pendidikan, sedangkan JP per minggu adalah jumlah jam pelajaran sesuai struktur kurikulum. Angka pembagi 24 pada formula guru mata pelajaran merepresentasikan jam tatap muka minimal per minggu. Penting untuk dicatat bahwa Pemerintah Daerah diberikan fleksibilitas untuk menetapkan angka pembagi yang lebih besar sesuai dengan kebijakan lokal.
Pendekatan khusus diterapkan untuk Guru Pendidikan Khusus (GPK) di Unit Layanan Disabilitas (ULD). Formasinya dihitung menggunakan rasio layanan terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD). Pemerintah Daerah dapat menetapkan rasio ini dalam rentang 1:5 hingga 1:15, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi geografis, jarak antar siswa, dan tingkat kesulitan penanganan.
3.2 Distribusi Formasi per Jenjang Jabatan
Setelah formasi agregat (total kebutuhan guru) diperoleh, langkah krusial berikutnya adalah mendistribusikannya ke dalam jenjang jabatan: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Distribusi ini penting karena mencerminkan perbedaan ekspektasi peran dan beban kerja tambahan di setiap jenjang.
Kebijakan ini menetapkan rasio ideal distribusi jenjang jabatan JF Guru sebesar 8 : 5 : 3 : 1. Rasio ini bukan angka arbitrer; ia mencerminkan stratifikasi peran yang diamanatkan, di mana JF Guru Ahli Madya diharapkan memfasilitasi kolaborasi dan JF Guru Ahli Utama berperan sebagai pembimbing bagi rekan sejawatnya, sebagaimana dirinci dalam analisis beban kerja tambahan dalam pedoman. Artinya, untuk setiap 17 guru, distribusinya secara ideal adalah 8 Ahli Pertama, 5 Ahli Muda, 3 Ahli Madya, dan 1 Ahli Utama. Dalam bentuk persentase, rasio ini setara dengan:
- Ahli Pertama: 47%
- Ahli Muda: 29%
- Ahli Madya: 18%
- Ahli Utama: 6%
Untuk memberikan fleksibilitas, pemerintah daerah dapat menetapkan formasi per jenjang dalam rentang persentase tertentu, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut.
| Rentang | Ahli Pertama | Ahli Muda | Ahli Madya | Ahli Utama |
| Maksimal | 60% | 40% | 30% | 7,5% |
| Ideal | 47% | 29% | 18% | 6% |
| Minimal | 40% | 20% | 10% | 2,5% |
Metodologi untuk JF Pengawas Sekolah, meskipun juga berbasis objek kerja, memiliki variabel dan rasio yang berbeda, yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.
4.0 Metodologi Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah
Sejalan dengan transformasi peran JF Pengawas Sekolah menjadi pendamping strategis bagi kepala satuan pendidikan, metodologi penghitungan formasinya kini juga distandardisasi berdasarkan pendekatan objek kerja. Hal ini memastikan bahwa jumlah pengawas sekolah sebanding dengan beban kerja pendampingan yang harus dilaksanakan.
Objek kerja utama untuk JF Pengawas Sekolah adalah jumlah satuan pendidikan yang berada di bawah lingkup kewenangan pemerintah daerah (provinsi untuk jenjang menengah/khusus dan kabupaten/kota untuk jenjang dasar/PAUD). Formula penghitungan formasi JF Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
Formasi = Σ Satuan Pendidikan / (Rasio Ideal ÷ IKG) × 1 Pengawas Sekolah
Setiap komponen dalam formula tersebut memiliki peran penting:
- Σ Satuan Pendidikan: Merupakan jumlah total sekolah (SMA/SMK/SLB untuk provinsi atau TK/SD/SMP untuk kabupaten/kota) yang menjadi target pendampingan.
- Rasio Ideal: Terdapat perbedaan rasio berdasarkan lingkup kewenangan. Untuk provinsi, rasio idealnya adalah 1 Pengawas : 8 Satuan Pendidikan. Sementara untuk kabupaten/kota, rasio idealnya adalah 1 Pengawas : 10 Satuan Pendidikan.
- Indeks Kesulitan Geografis (IKG): Variabel ini berfungsi sebagai faktor penyesuai yang memperhitungkan tingkat kesulitan geografis suatu wilayah. Daerah dengan tingkat kesulitan lebih tinggi akan memiliki angka pembagi rasio yang lebih kecil, sehingga menghasilkan kebutuhan formasi pengawas yang lebih banyak.
| Kategori Wilayah | Nilai IKG |
| Provinsi dan kabupaten/kota di Jawa dan Bali | 1 |
| Provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi | 1,1 |
| Provinsi dan kabupaten/kota di Nusa Tenggara dan Maluku | 1,2 |
| Provinsi dan kabupaten/kota di Papua; Kabupaten Berciri Kepulauan; Perbatasan Darat Negara; Pulau Terluar | 1,4 – 1,5 |
Setelah formasi agregat didapatkan, proses distribusi ke dalam jenjang jabatan (Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama) dilakukan dengan rasio ideal 5 : 3 : 1. Dalam persentase, rasio ini setara dengan 56% Ahli Muda, 33% Ahli Madya, dan 11% Ahli Utama.
Sama seperti JF Guru, pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas dalam menetapkan formasi per jenjang jabatan untuk JF Pengawas Sekolah, sesuai rentang persentase berikut:
| Rentang | Ahli Muda | Ahli Madya | Ahli Utama |
| Maksimum | 60% | 35% | 15% |
| Ideal | 56% | 33% | 11% |
| Minimum | 50% | 30% | 10% |
Penerapan kedua metodologi terstruktur ini membawa implikasi luas bagi praktik manajemen kepegawaian di daerah, mulai dari proses pengajuan hingga pengembangan karier jangka panjang.
5.0 Implikasi Kebijakan dan Proses Pengajuan
Implementasi Kepmen 234/O/2024 mengintroduksi pergeseran fundamental dalam arsitektur manajemen kepegawaian pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya mengubah cara menghitung kebutuhan, tetapi juga mentransformasi manajemen ASN, mulai dari pengadaan, penataan, hingga rekayasa pengembangan karier.
5.1 Implikasi bagi Perencanaan Kepegawaian Daerah
- Transformasi Menuju Perencanaan Strategis Berbasis Data Kebijakan ini menggeser paradigma perencanaan kepegawaian dari pendekatan historis-estimatif menjadi model strategis berbasis data (data-driven). Pemerintah daerah kini dipersenjatai dengan formula objektif untuk memvalidasi kebutuhan riil, yang tidak hanya meningkatkan akuntabilitas pengajuan formasi tetapi juga memperkuat dasar argumentasi dalam alokasi anggaran dan sumber daya. Ini menuntut akurasi data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai fondasi utama perencanaan.
- Rekayasa Struktur Piramida Karier yang Sehat Penetapan rasio per jenjang jabatan (misalnya, 8:5:3:1 untuk guru) secara langsung membentuk cetak biru struktur piramida karier yang ideal. Struktur ini memberikan kerangka kerja bagi pemerintah daerah untuk secara proaktif merekayasa komposisi kepegawaian yang seimbang antara pejabat junior dan senior, merencanakan alur promosi yang sehat, dan memastikan adanya regenerasi serta transfer pengetahuan dari jenjang yang lebih tinggi ke jenjang di bawahnya.
- Penguatan Kapasitas Analisis Kesenjangan (Gap Analysis) Dengan memiliki data formasi ideal, pemerintah daerah dapat melakukan analisis kesenjangan yang presisi terhadap kondisi eksisting. Dengan memadukan data formasi ideal yang dihitung dari rasio jenjang jabatan dengan data
bezetting(jumlah pegawai saat ini) dan proyeksi pensiun, pemerintah daerah dapat secara visual mengidentifikasi ‘kekosongan’ atau ‘kelebihan’ pada setiap jenjang. Analisis ini menjadi landasan untuk merumuskan strategi pengadaan yang terfokus pada jenjang Ahli Pertama dan program pengembangan karier untuk mengisi jenjang di atasnya. - Implementasi Prinsip Keadilan Geografis Penggunaan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dalam penghitungan formasi pengawas sekolah merupakan langkah konkret menuju pemerataan layanan pendidikan. Daerah dengan tantangan geografis yang lebih besar secara adil mendapatkan alokasi formasi pengawas yang lebih banyak, memastikan bahwa pendampingan terhadap satuan pendidikan di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal tidak terabaikan.
5.2 Proses Pengajuan Rekomendasi melalui Sistem Informasi
Untuk menunjang implementasi kebijakan ini, alur pengajuan rekomendasi formasi kini difasilitasi oleh sebuah sistem informasi terpusat yang dikelola oleh Kemendikbudristek. Proses ini dirancang untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan validasi data yang terintegrasi. Alur pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengajuan oleh Pengusul: Pemerintah Daerah (atau Kementerian/Lembaga lain) mengajukan permohonan rekomendasi dan persetujuan formasi melalui Sistem Informasi yang disediakan.
- Rekomendasi oleh Kemendikbudristek: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) memverifikasi usulan dan memberikan rekomendasi formasi berdasarkan penghitungan data dalam sistem.
- Penerbitan Surat Rekomendasi (TTE): Surat rekomendasi resmi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diterbitkan oleh Dirjen GTK atas nama Menteri.
- Penetapan oleh KemenPANRB: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengakses surat rekomendasi tersebut melalui sistem dan menggunakannya sebagai dasar untuk menetapkan formasi ASN bagi daerah pengusul.
- Pelaporan Kembali oleh Pengusul: Setelah menerima penetapan formasi dari KemenPANRB, Pemerintah Daerah wajib melaporkan kembali hasil penetapan tersebut kepada Kemendikbudristek melalui sistem. Laporan ini mencakup detail krusial seperti jumlah formasi yang ditetapkan, data
bezettingterkini, dan unit kerja penempatan untuk keperluan pemantauan dan evaluasi nasional.
Proses yang terintegrasi ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan birokrasi pengusulan formasi, sekaligus memastikan keselarasan antara kebutuhan daerah dengan kebijakan nasional.
6.0 Kesimpulan dan Rekomendasi
Analisis terhadap Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 menunjukkan adanya sebuah pergeseran fundamental menuju perencanaan kepegawaian pendidikan yang lebih sistematis, objektif, dan berbasis data. Kebijakan ini memberikan kerangka kerja yang solid bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya manusia di sektor pendidikan secara lebih efektif dan strategis.
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama:
- Kepmen 234/O/2024 berhasil menghadirkan standardisasi dan objektivitas dalam penghitungan formasi JF Guru dan Pengawas Sekolah melalui penerapan pendekatan berbasis objek kerja yang terukur.
- Metodologi baru ini memungkinkan perencanaan kepegawaian yang lebih strategis, dari proses rekrutmen hingga pengembangan pola karier, berkat adanya rasio jenjang jabatan yang jelas sebagai acuan struktur kepegawaian ideal.
- Implementasi kebijakan ini secara mutlak menuntut akurasi dan validitas data pendidikan di tingkat daerah (seperti jumlah rombel, satuan pendidikan, dan PDPD), menjadikannya prasyarat utama untuk keberhasilan penghitungan formasi.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal, berikut adalah beberapa rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
- Prioritaskan Validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akurasi data rombel, satuan pendidikan, dan PDPD adalah prasyarat mutlak dan fondasi dari seluruh proses ini. Setiap usulan formasi yang didasarkan pada data yang tidak valid berisiko ditolak dan mendelegitimasi perencanaan daerah.
- Lakukan Analisis Kesenjangan Strategis. Pemerintah Daerah tidak boleh berhenti pada tahap penghitungan formasi. Analisis mendalam terhadap
bezetting(persediaan pegawai saat ini) dan proyeksi pensiun harus dilakukan untuk merumuskan usulan formasi yang komprehensif, berorientasi jangka panjang, dan mampu menjawab tantangan dinamika kepegawaian di masa depan. - Laksanakan Sosialisasi Kebijakan secara Menyeluruh. Sosialisasi aktif mengenai pedoman baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk dinas pendidikan, badan kepegawaian daerah, dan satuan pendidikan, adalah krusial. Pemahaman yang seragam akan memastikan implementasi yang konsisten dan efektif di seluruh wilayah.(kangjo)
