KANGJO.INFO, Pematang Karau, Barito Timur. Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan Kecamatan Pematang Karau dilaksanakan bersama Kepala UPT Dinas Pendidikan, seluruh Kepala TK dan SD, serta dihadiri oleh Kang Jo panggilan akrab dari Jumakir, S.Pd., MM selaku Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Barito Timur. Rakor ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, menegaskan kebijakan, dan menyampaikan informasi terbaru terkait penyelenggaraan pendidikan di wilayah Pematang Karau, dihadiri oleh Kepala UPT, Ketua KKKS, Ketua PGRI Kecamatan Pematang Karau dan 14 Kepala SD serta 18 Kepala TK.
Dalam arahannya, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pematang Karau, Ngatmin, S.Pd, menyampaikan teguran kepada kepala sekolah yang masih meliburkan kegiatan belajar mengajar pada tanggal 2 dan 3 Januari. Ia menegaskan bahwa hari tersebut merupakan hari efektif sekolah dan seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai kalender pendidikan yang berlaku.
Selain itu, Ngatmin, S.Pd juga menegaskan terkait penempatan ASN paruh waktu. Ia menyampaikan bahwa sekolah yang kedatangan ASN paruh waktu wajib menerima sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan. Sekolah tidak diperkenankan memberikan rekomendasi pemindahan, kecuali dalam kondisi sekolah tersebut benar-benar kelebihan ASN, baik guru maupun tenaga teknis, dan hal itu harus sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kang Jo Ketua APSI Kabupaten Barito Timur menyampaikan materi terkait sistem pengawasan pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 234 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa saat ini pengawas TK, SD, dan SMP digabung menjadi Pengawas Dikdas, sehingga setiap pengawas memiliki tugas pendampingan lintas jenjang. Untuk wilayah Kabupaten Barito Timur, setiap pengawas mendapatkan tugas binaan minimal 9 sekolah, sesuai dengan pengaturan dan kebutuhan wilayah.
Kang Jo juga menyampaikan informasi terkait penilaian kinerja sekolah, yang saat ini masih dalam proses di Dinas Pendidikan. Proses tersebut bertujuan untuk menentukan predikat kinerja organisasi pada masing-masing sekolah. Ia mengimbau kepala sekolah untuk bersabar dan tetap mengikuti alur yang telah ditetapkan.
Rakor berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Penanya pertama, Riadin, S.Pd selaku Kepala SDN 1 Ketab, menanyakan apakah guru PJOK yang telah bersertifikasi dapat melaksanakan tugas sebagai guru kelas karena adanya kelebihan guru. Menanggapi hal tersebut, Ngatmin, S.Pd menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak linear dengan sertifikasi yang dimiliki dan berpotensi menyebabkan tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi.
Penanya kedua, Kepala SDN 1 Bambulung, mempertanyakan terkait kedatangan ASN paruh waktu sebanyak 4 orang yang seluruhnya berstatus sebagai tenaga teknis, serta alasan penilaian kinerja belum dapat dikirimkan ke guru. Menjawab pertanyaan tersebut, Kang Jo menjelaskan bahwa penilaian kinerja masih menunggu antrean proses di sistem, sehingga kepala sekolah baru dapat mengirimkan hasil penilaian kinerja kepada guru-guru binaan setelah proses tersebut selesai.
Ada permintaan dari pihak UPT Pematang Karau bahwa agar ditempatkan 1 orang pengawas yang berkantor dan standby di kantor UPT Pematang Karau, hal ini di jawab oleh Kang Jo sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten bahwa berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada Pengawas yang baru diangkat sebanyak 5 orang Tempat tugasnya berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten, sehingga permintaan ini tidak dapat dikabulkan beserta 4 UPT yang kosong pengawasnya, tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten akan menunjuk 1 orang pengawas yang sebagai Call Senter (CS) untuk tempat koordinasi dan konsultasi.
Adapun 4 UPT yang kosong pengawasnya adalah Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Raren Batuah dan Kecamatan Karusen Janang. Keempat UPT ini tidak ada pengawas yang berkantor tetapi langsung koordinasinya dengan Kepala UPT serta CS yang sudah ditunjuk.
Melalui Rakor ini, diharapkan terjalin kesepahaman dan sinergi antara UPT Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan seluruh kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan pendidikan, meningkatkan disiplin, serta mendorong mutu layanan pendidikan di Kecamatan Pematang Karau. (kangjo)
Daftar Pengawas berkedudukan di DINAS KABUPATEN, Silahkan DOWNLOAD DISINI!
