KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai dukungan pendanaan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total mencapai triliunan rupiah.
Anggaran Fantastis Rp7,6 Triliun
Dalam keputusan yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 tersebut, Menteri Keuangan menetapkan tambahan DAU Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7.666.857.066.000,00 (tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).
Dana ini dialokasikan khusus untuk membayar komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah setempat.
Penyaluran Sekaligus di Bulan Desember
Berbeda dengan pola penyaluran rutin, tambahan DAU untuk pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini akan disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah secara sekaligus pada bulan Desember 2025.
Penyaluran ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi data yang ketat, yang meliputi:
Penyampaian data jumlah guru oleh Pemerintah Daerah.
Reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
Konfirmasi ulang dan perhitungan satuan biaya oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Meski dana baru disalurkan secara sekaligus di akhir tahun, KMK ini menegaskan beberapa kewajiban penting bagi Pemerintah Daerah:
Wajib Menganggarkan: Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR serta Gaji ke-13 kepada guru ASN di daerah masing-masing pada tahun 2025 sesuai ketentuan.
Mekanisme Lanjutan: Jika Pemda tidak dapat merealisasikan pembayaran pada tahun 2025, mereka wajib menganggarkan kembali dan menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Pelaporan: Realisasi pembayaran tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Pusat untuk menjamin kesejahteraan guru di daerah serta memastikan kapasitas fiskal daerah tetap terjaga dalam memberikan hak-hak ASN. (kangjo)
