KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan kerangka asesmen baru yang disebut Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 047/H/AN/2025, tes ini dirancang untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs guna menyediakan laporan capaian akademik individu murid yang terstandar secara nasional.
Mengenal TKA: Tes Kemampuan Akademik Baru untuk Jenjang SD dan SMP
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan kerangka asesmen baru yang disebut Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 047/H/AN/2025, tes ini dirancang untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs guna menyediakan laporan capaian akademik individu murid yang terstandar secara nasional.
Mengapa TKA Diperlukan?
Selama beberapa tahun terakhir, tidak adanya laporan capaian akademik individu yang terstandar menimbulkan masalah objektivitas dalam proses seleksi. TKA hadir sebagai solusi untuk:
Menjamin Keadilan Seleksi: Menyediakan skor yang dapat dibandingkan antar satuan pendidikan, sehingga murid dari sekolah dengan standar penilaian tinggi tidak dirugikan saat bersaing dengan sekolah lain.
Meningkatkan Mutu Pendidikan: Menjadi acuan bagi pendidik dalam merancang pembelajaran yang fokus pada pemahaman konseptual dan kemampuan bernalar (higher order thinking).
Pengakuan Kesetaraan: Memberikan hak bagi murid jalur nonformal dan informal untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar sesuai standar kurikulum nasional.
Mata Uji dan Bentuk Soal
TKA tidak menguji seluruh mata pelajaran, melainkan fokus pada dua kompetensi mendasar:
1.Bahasa Indonesia: Difokuskan pada keterampilan membaca sebagai fondasi belajar di era teknologi.2.Matematika: Mengukur pemahaman konsep serta kemampuan pemecahan masalah (problem solving) dalam konteks keseharian.
Soal-soal dalam TKA disajikan dalam berbagai bentuk, mulai dari pilihan ganda sederhana, pilihan ganda kompleks (memilih lebih dari satu jawaban benar), hingga model kategori (benar/salah atau sesuai/tidak sesuai).
Fokus Kompetensi yang Diukur
Untuk jenjang SD dan SMP, kompetensi yang diujikan meliputi tiga level kognitif: Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
Bahasa Indonesia: Murid akan diuji melalui teks informasi dan teks fiksi untuk mengukur pemahaman tekstual, inferensial (menyimpulkan), serta kemampuan evaluasi dan apresiasi terhadap bacaan.
Matematika: Cakupan materi meliputi Bilangan, Geometri dan Pengukuran, Aljabar (untuk SMP), serta Data dan Peluang. Murid ditantang untuk menerapkan rumus pada situasi rutin maupun menganalisis masalah dalam situasi baru yang non-rutin.
TKA Bukan Penentu Kelulusan
Penting untuk dipahami bahwa TKA bukanlah evaluasi untuk menentukan kelulusan murid. Kewenangan kelulusan tetap sepenuhnya berada di tangan pendidik dan satuan pendidikan masing-masing. TKA lebih berfungsi sebagai instrumen pemetaan mutu dan alat bantu seleksi akademik yang lebih adil.
Dengan adanya TKA, diharapkan kualitas pembelajaran di sekolah semakin meningkat dan setiap murid mendapatkan penilaian yang jujur serta setara di tingkat nasional.
LINK Download:
- Peraturan Kepala BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 tentang TKA, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Permendikdasmen No 11 Tahun 2025_tentang_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Permendikdasmen No 21 Tahun 2025 ttg Standar Tenaga Pendidik dan Tendik, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 Standar Pengelolaan, silahkan DOWNLOAD DISINI!
