KANGO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalsel. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang mengatur Jabatan Fungsional (JF) di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui penataan profesi guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik secara lebih profesional, terstruktur, dan berbasis kompetensi.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2026 oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan mulai diundangkan pada 19 Mei 2026.
Latar Belakang Terbitnya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah melalui penguatan peran tenaga pendidik dan pengawas mutu pendidikan. Pemerintah menilai bahwa regulasi sebelumnya, khususnya PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan:
Mengoptimalkan kinerja organisasi pendidikan;
Meningkatkan profesionalisme ASN di bidang pendidikan;
Memberikan kepastian karier jabatan fungsional;
Menyesuaikan sistem pengawasan mutu pendidikan dengan kebutuhan pendidikan modern.
Jenis Jabatan Fungsional yang Diatur
Dalam PermenPANRB ini terdapat empat jenis Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pengawasan mutu pendidikan, yaitu:
Jabatan Fungsional Guru;
Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; dan
Jabatan Fungsional Penilik.
Keempat jabatan tersebut merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai bidang keahlian masing-masing.
Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional
PermenPANRB ini menegaskan kedudukan masing-masing jabatan:
Guru bertugas sebagai pelaksana teknis layanan pendidikan formal;
Pamong Belajar bertugas pada pendidikan nonformal;
Pengawas Sekolah melaksanakan pengawasan mutu pendidikan formal;
Penilik melaksanakan pengawasan mutu pendidikan nonformal.
Semua pejabat fungsional tersebut bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Hal ini memperjelas struktur koordinasi dan pembinaan ASN pendidikan.
Jenjang Jabatan Fungsional
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan jenjang jabatan sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Guru
Guru Ahli Pertama
Guru Ahli Muda
Guru Ahli Madya
Guru Ahli Utama
2. Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Pamong Belajar Ahli Pertama
Pamong Belajar Ahli Muda
Pamong Belajar Ahli Madya
3. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah Ahli Muda
Pengawas Sekolah Ahli Madya
Pengawas Sekolah Ahli Utama
4. Jabatan Fungsional Penilik
Penilik Ahli Muda
Penilik Ahli Madya
Penilik Ahli Utama.
Tugas dan Ruang Lingkup Jabatan
Guru
Guru memiliki tugas utama:
mendidik,
mengajar,
membimbing,
melatih,
menilai, dan
mengevaluasi peserta didik.
PermenPANRB ini juga menegaskan bahwa guru harus melakukan refleksi berkala untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Bahkan guru pada jenjang madya dan utama diwajibkan mampu merancang perangkat pembelajaran secara mandiri maupun kolaboratif.
Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah bertugas melakukan:
pemantauan,
penilaian,
pembinaan,
pengawasan akademik, dan
pengawasan manajerial.
Pengawas Sekolah Ahli Utama bahkan diarahkan untuk melakukan inovasi dan pengembangan sistem pengawasan pendidikan secara strategis.
Pamong Belajar dan Penilik
Pamong Belajar berfokus pada pendidikan nonformal, sedangkan Penilik bertugas memantau dan membina mutu pengelolaan pendidikan nonformal.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui:
Pengangkatan pertama;
Perpindahan dari jabatan lain; dan
Promosi.
Untuk menjadi Guru atau Pamong Belajar, syarat minimal pendidikan adalah S-1 atau Sarjana Terapan. Khusus Guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
Sementara untuk Pengawas Sekolah dan Penilik Ahli Utama diwajibkan memiliki pendidikan minimal S-2.
Ketentuan Uji Kompetensi dan Angka Kredit
PermenPANRB ini menekankan pentingnya:
Uji kompetensi;
Pengelolaan kinerja;
Angka kredit;
Pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Evaluasi kinerja ASN pendidikan akan dikonversi menjadi angka kredit sebagai dasar:
kenaikan pangkat,
kenaikan jenjang jabatan, dan
pengembangan karier.
Menariknya, ASN yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi akan mendapatkan tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif kenaikan pangkat.
Pengembangan Kompetensi ASN Pendidikan
Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik diwajibkan memenuhi:
kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural.
Pengembangan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan jabatan dan perkembangan dunia pendidikan.
Kenaikan Pangkat dan Penghargaan
PermenPANRB ini memberikan perhatian khusus terhadap penghargaan bagi ASN pendidikan berprestasi. Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dapat memperoleh:
kenaikan pangkat reguler,
kenaikan jenjang jabatan,
hingga kenaikan pangkat istimewa bagi yang memiliki kinerja luar biasa.
Khusus guru yang bertugas di daerah khusus diberikan:
kenaikan pangkat otomatis; dan
kesempatan memperoleh kenaikan pangkat istimewa satu kali.
Organisasi Profesi Wajib
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa seluruh Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik wajib memiliki organisasi profesi dan menjadi anggota organisasi profesi tersebut.
Ketentuan ini bertujuan memperkuat etika profesi, pengembangan kompetensi, serta solidaritas profesional di bidang pendidikan.
Ketentuan Peralihan
PermenPANRB ini juga mengatur penyesuaian jabatan lama ke nomenklatur baru. Guru yang sebelumnya bertugas sebagai:
pendamping pendidikan formal diarahkan menjadi Pengawas Sekolah;
pendamping pendidikan nonformal diarahkan menjadi Penilik;
pendidik nonformal diarahkan menjadi Pamong Belajar
Penyesuaian tersebut wajib dilaksanakan paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan.
Dampak PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 terhadap Dunia Pendidikan
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 membawa dampak besar terhadap tata kelola ASN pendidikan di Indonesia. Regulasi ini memperjelas:
jenjang karier,
sistem pengawasan mutu,
pola pengembangan kompetensi,
sistem evaluasi kinerja,
dan arah profesionalisme guru serta pengawas sekolah.
Bagi guru dan pengawas sekolah, regulasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan lainnya.
Penutup
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tonggak baru dalam penataan jabatan fungsional bidang pendidikan dan pengawasan mutu pendidikan. Regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan peningkatan mutu pendidikan nasional melalui ASN pendidikan yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada kualitas layanan pendidikan.
Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas terkait jenjang jabatan, pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, hingga sistem pengawasan mutu pendidikan, diharapkan dunia pendidikan Indonesia semakin maju dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul serta berdaya saing tinggi.(kangjo)
LINK DOWNLOAD:
- PERMENPANRB NO 7 TAHUN 2026, silahkan KLIK DISINI!
