KANGJO.INFO, Tamiang Layang, Barito Timur. Penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026 menandai babak baru dalam penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan. Kebijakan ini dibentuk atas kebutuhan strategis untuk mengoptimalisasi kinerja organisasi, mendorong pengembangan karier, serta meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan dasar dan menengah. Melalui penataan ini, pemerintah memperkuat peran serta ruang lingkup keahlian spesifik para tenaga pendidik dan pengawas mutu guna memastikan layanan pendidikan dasar dan menengah berjalan selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
1. Pendahuluan: Transformasi Regulasi dan Latar Belakang Permenpan RB No. 7 Tahun 2026
Landasan Pertimbangan dan Perubahan Status Regulasi:
- Optimalisasi Organisasi & Profesionalisme:Perlunya penguatan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam jabatan fungsional yang memiliki peran, tugas, dan bidang keahlian spesifik guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah (Menimbang huruf a & b).
- Pencabutan Peraturan Lama:Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum (Menimbang huruf c & Pasal 31).
- Payung Hukum Utama:Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 ini disusun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Mengingat angka 3 & 6).
Perubahan mendasar dalam regulasi ini menuntut pemahaman yang komprehensif mengenai lanskap baru Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan agar seluruh pemangku kepentingan dapat menyesuaikan tata kelola kepegawaian secara tepat.
2. Arsitektur dan Pemetaan 4 Rumpun Jabatan Fungsional
Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 melakukan restrukturisasi Jabatan Fungsional (JF) di bidang pendidikan dengan membaginya ke dalam 4 (empat) nomenklatur jabatan utama. Pembagian ini mempertegas batasan tugas, fungsi, serta jalur pendidikan yang dilayani, baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal, sehingga tidak ada tumpang tindih peran dalam pelaksanaan layanan teknis maupun pengawasan mutu.
Keempat Jabatan Fungsional kategori keahlian tersebut meliputi rincian tugas dan gradasi ruang lingkup kegiatan (Pasal 9 dan Pasal 10):
- JF Guru:Pelaksana teknis fungsional layanan pada pendidikan formal (PAUD, dasar, menengah) dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
- Ahli Pertama:Menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan melakukan refleksi berkala.
- Ahli Muda:Melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan melakukan refleksi berkala.
- Ahli Madya:Merancang perangkat pembelajaran secara mandiri/kolaboratif untuk diri sendiri dan melakukan refleksi berkala.
- Ahli Utama:Merancang perangkat pembelajaran secara mandiri/kolaboratif untuk diri sendiri dan Guru lain, serta melakukan refleksi berkala.
- JF Pamong Belajar:Pelaksana teknis fungsional layanan pada pendidikan nonformal dengan tugas mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program, memfasilitasi pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik.
- Ahli Pertama:Mengidentifikasi kebutuhan dengan instrumen tersedia, merancang program sederhana, mengevaluasi reaksi peserta didik, dan mendampingi secara direktif.
- Ahli Muda:Mengembangkan instrumen, merancang program berdasarkan analisis, mengevaluasi hasil belajar, dan mendampingi secara direktif/nondirektif.
- Ahli Madya:Menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dengan bermitra, mengevaluasi dampak program, dan mendampingi secara direktif, nondirektif, serta klinis.
- JF Pengawas Sekolah:Pelaksana teknis fungsional pengawasan mutu pada pendidikan formal (PAUD, dasar, menengah) melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran (pengawasan manajerial dan akademik).
- Ahli Muda:Melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik.
- Ahli Madya:Melakukan pengendalian dan pengembangan mutu pengawasan manajerial dan akademik.
- Ahli Utama:Melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik.
- JF Penilik:Pelaksana teknis fungsional pengawasan mutu pada pendidikan nonformal dengan tugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran.
- Ahli Muda:Melakukan pemantauan dan penilaian berbasis instrumen standar serta pembinaan direktif.
- Ahli Madya:Mengembangkan instrumen, mengevaluasi hasil pemantauan, serta pembinaan direktif dan nondirektif.
- Ahli Utama:Mengembangkan instrumen inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut, serta pembinaan direktif, nondirektif, dan klinis.
Pemetaan arsitektur keempat Jabatan Fungsional tersebut dirangkum dalam tabel berikut:
| Nomenklatur JF | Kedudukan & Jalur Pendidikan | Fokus Tugas Utama | Klasifikasi Rumpun Jabatan |
| JF Guru | Pelaksana teknis fungsional layanan pada Satuan Pendidikan Formal (PAUD, Dasar, Menengah) | Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik formal | Rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus |
| JF Pamong Belajar | Pelaksana teknis fungsional layanan pada Satuan Pendidikan Nonformal | Mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang dan memfasilitasi pembelajaran, evaluasi program masyarakat, dan pendampingan | Rumpun pendidikan lainnya |
| JF Pengawas Sekolah | Pelaksana teknis fungsional pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan Formal | Pemantauan, penilaian, dan pembinaan untuk peningkatan kualitas pembelajaran (pengawasan manajerial dan akademik) | Rumpun pendidikan lainnya |
| JF Penilik | Pelaksana teknis fungsional pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan Nonformal | Pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran satuan pendidikan nonformal | Rumpun pendidikan lainnya |
Pemetaan arsitektur ini secara langsung memengaruhi struktur hierarki, pertanggungjawaban organisasi, serta jenjang karier yang dapat ditempuh oleh para pejabat fungsional.
3. Kedudukan, Akuntabilitas Organisasi, dan Struktur Jenjang Jabatan
Dalam akuntabilitas organisasi (Pasal 4), Pejabat Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya. Namun, dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain yang diangkat memimpin unit kerja mandiri, Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Regulasi ini menetapkan struktur jenjang jabatan fungsional kategori keahlian sebagai berikut (Pasal 7):
- JF Guru:Terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- JF Pamong Belajar:Terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya (tidak memiliki jenjang Ahli Utama).
- JF Pengawas Sekolah:Terdiri atas Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama (tidak memiliki jenjang Ahli Pertama).
- JF Penilik:Terdiri atas Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama (tidak memiliki jenjang Ahli Pertama).
Ketiadaan jenjang Ahli Pertama pada JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik merupakan instrumen kendali mutu (quality control) kebijakan publik. Pengawasan mutu pembelajaran dan lembaga membutuhkan akumulasi pengalaman teknis pendidik, kompetensi manajerial, serta kearifan analitis yang tidak mungkin dimiliki oleh ASN pada tingkat entry-level pemula. Kebijakan ini menegaskan bahwa peran pengawasan mutu hanya dapat diakses oleh praktisi senior yang telah teruji melalui rekam jejak kepemimpinan pembelajaran.
Struktur jenjang jabatan yang terintegrasi ini menjadi rujukan utama dalam menentukan jalur pengangkatan ASN ke dalam masing-masing Jabatan Fungsional.
4. Navigasi Jalur Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS ke dalam JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat ditempuh melalui 3 (tiga) jalur utama (Pasal 12–15): Pengangkatan Pertama, Perpindahan dari Jabatan Lain, dan Promosi.
A. Pengangkatan Pertama (Pasal 13)
Jalur ini berlaku khusus untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS pada JF Guru dan JF Pamong Belajar untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda. Jalur pengangkatan pertama dikecualikan bagi JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
- Persyaratan Utama:Berstatus PNS, moralitas/integritas baik, sehat jasmani/rohani, berpendidikan paling rendah S-1 atau S-1 Terapan, dan memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Syarat Tambahan Guru:Wajib memiliki Sertifikat Pendidik.
B. Perpindahan dari Jabatan Lain (Pasal 14)
Jalur ini membuka akses bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Administrator, Pengawas, Pelaksana, atau antar-JF untuk beralih peran dengan ketentuan:
- Kualifikasi Pendidikan Minimal:
- S-1 / S-1 Terapan: Untuk JF Guru (Ahli Pertama – Ahli Utama), JF Pamong Belajar (Ahli Pertama – Ahli Madya), JF Pengawas Sekolah (Ahli Muda – Ahli Madya), dan JF Penilik (Ahli Muda – Ahli Madya).
- S-2 (Strata Dua) Wajib:Khusus untuk Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama.
- Sertifikat Pendidik:Wajib bagi calon pejabat yang akan menduduki JF Guru dan JF Pengawas Sekolah.
- Uji Kompetensi & Kinerja:Wajib lulus Uji Kompetensi dan memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Batas Usia Maksimal Pengangkatan:
- 53 Tahun:Jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda.
- 55 Tahun:Bagi PNS dari JPT yang akan menduduki JF Pamong Belajar Ahli Madya, Pengawas Sekolah Ahli Madya, Penilik Ahli Madya, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama.
- 60 Tahun:Bagi PNS dari JPT yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama.
- 58 Tahun:Perpindahan dari JF Ahli Utama lain ke JF Guru Ahli Utama.
- 63 Tahun:Perpindahan dari JF Ahli Utama lain ke JF Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama.
- 1 Tahun Sebelum BUP Jabatan:Perpindahan antar-JF jenjang Pertama, Muda, dan Madya.
- Ketentuan Kritis Pengusulan Ahli Utama (Pasal 14 ayat 5):Pengusulan pengangkatan ke dalam JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik pada jenjang Ahli Utama wajib disampaikan kepada pejabat berwenang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia maksimal (55 tahun atau 60 tahun). Hal ini penting untuk mencegah timbulnya hambatan administratif di akhir masa pensiun.
C. Promosi (Pasal 15)
Promosi mencakup kenaikan jenjang jabatan maupun promosi antar-jabatan:
- Persyaratan Umum:Kualifikasi S-2 bagi Ahli Utama Pengawas Sekolah dan Penilik; Sertifikat Pendidik bagi Guru dan Pengawas Sekolah; lulus Uji Kompetensi; serta memenuhi Angka Kredit Kumulatif.
- Ketentuan Kinerja & Disiplin (Promosi Jabatan):Predikat kinerja minimal Sangat Baik dalam 2 tahun terakhir, rekam jejak baik, bebas dari proses hukuman disiplin, tidak pernah dikenakan sanksi kode etik dalam 3 tahun terakhir, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 3 tahun terakhir.
- Ketentuan Kinerja (Kenaikan Jenjang):Predikat kinerja minimal Baik dalam 1 tahun terakhir berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
Ringkasan Persyaratan Masa Kerja / Pengalaman Tugas Minimal (Pasal 14 & 15)
Untuk memperjelas persyaratan pengalaman harian sebelum mengajukan pengangkatan, berikut ringkasan durasi pengalaman yang dipersyaratkan:
- JF Guru & JF Pamong Belajar:Memiliki pengalaman tugas di bidang pendidik paling singkat 2 (dua) tahun. (Pengecualian Strategis: Paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis layanan pendidikan).
- JF Pengawas Sekolah:
- Paling singkat 2 (dua) tahunbagi Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai Kepala Sekolah. (Strategis: Paling singkat 1 (satu) tahun).
- Paling singkat 4 (empat) tahunbagi Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain Kepala Sekolah. (Strategis: Paling singkat 3 (tiga) tahun).
- JF Penilik:
- Paling singkat 2 (dua) tahunbagi Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). (Strategis: Paling singkat 1 (satu) tahun).
- Paling singkat 4 (empat) tahunbagi Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain Kepala SKB. (Strategis: Paling singkat 3 (tiga) tahun).
Kejelasan jalur pengangkatan ini menjadi pondasi bagi setiap ASN dalam mengelola kinerja harian dan merencanakan pengembangan kompetensi profesionalnya.
5. Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Hak Kenaikan Pangkat
Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 secara penuh menyelaraskan tata kelola kinerja pendidik dengan kerangka modern Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Langkah ini secara mendasar mentransformasi budaya kerja ASN pendidik dari beban administrasi konvensional menuju pemenuhan Ekspektasi kinerja nyata.
Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Eliminasi Beban Administrasi
Siklus pengelolaan kinerja (Pasal 18) meliputi empat tahap: (1) Perencanaan kinerja (penetapan dan klarifikasi Ekspektasi pimpinan), (2) Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, (3) Penilaian kinerja (Evaluasi Kinerja), serta (4) Tindak lanjut.
Dampak terpenting dari integrasi ini adalah penghapusan sistem pengusulan kredit tradisional melalui tim penilai DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) yang selama ini membebani pendidik secara administratif. Evaluasi kinerja kini dilakukan langsung oleh atasan/pimpinan dalam bentuk Predikat Kinerja, yang kemudian dikonversikan secara otomatis menjadi perolehan Angka Kredit Kumulatif. Kinerja harian pendidik sepenuhnya berfokus pada target organisasi dan kualitas pembelajaran di kelas.
Insentif Akademik & Pengembangan Kompetensi
- Insentif Pendidikan Tinggi (Pasal 18 ayat 3):Pejabat fungsional yang berhasil menyelesaikan dan memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi berhak mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
- Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (Pasal 19):Seluruh pejabat fungsional wajib memenuhi dan mengembangkan 3 (tiga) standar kompetensi secara terintegrasi: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio-Kultural.
Skema Kenaikan Pangkat dan Hak Khusus Guru Daerah Khusus
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi diberikan jika ASN memenuhi Angka Kredit Kumulatif. Apabila Angka Kredit telah terpenuhi tetapi belum tersedia lowongan formasi pada jenjang jabatan yang dituju, ASN bersangkutan tetap dapat diberikan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi setelah lulus Uji Kompetensi (Pasal 20 ayat 2). Selain itu, penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Istimewa dapat diberikan kepada pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa.
Hak Istimewa Guru di Daerah Khusus (Pasal 20 ayat 4): Guru yang bertugas dan mengabdi di daerah khusus memperoleh afirmasi afirmatif berupa:
- Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
- Kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
Implementasi skema kinerja dan penghargaan ini didukung oleh Ketentuan Peralihan yang memberikan kepastian hukum dan proteksi karier bagi para pejabat yang saat ini sedang menjabat.
6. Ketentuan Peralihan dan Gantt Chart Implisit Tenggat Waktu Krusial
Untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah kerugian hak kepegawaian ASN selama masa transisi, Bab IX Ketentuan Peralihan (Pasal 23–29) menetapkan aturan inpassing (penyesuaian) dan alih tugas bagi Guru yang menjalankan penugasan khusus.
Guru yang diangkat berdasarkan Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 disesuaikan jabatannya berdasarkan tugas riil saat regulasi diundangkan:
- Guru pendamping satuan pendidikan nonformal disesuaikan menjadi JF Penilik.
- Guru pendamping satuan pendidikan formal disesuaikan menjadi JF Pengawas Sekolah.
- Guru pendidik pada jalur nonformal disesuaikan menjadi JF Pamong Belajar.
Pemetaan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Guru (Lampiran Permenpan RB No. 7 Tahun 2026)
Sesuai Pasal 25, seluruh Guru wajib disesuaikan nomenklatur jenjang jabatannya berdasarkan konversi pangkat dan golongan ruang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan:
| No. | Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Lama | Nomenklatur Jenjang Baru |
| 1 | Guru pratama, pengatur muda, II/a | Guru ahli pertama (sesuai pangkatnya) |
| 2 | Guru pratama TK I, pengatur muda TK I, II/b | Guru ahli pertama (sesuai pangkatnya) |
| 3 | Guru muda, pengatur, II/c | Guru ahli pertama (sesuai pangkatnya) |
| 4 | Guru muda TK I, pengatur TK I, II/d | Guru ahli pertama (sesuai pangkatnya) |
| 5 | Guru madya, penata muda, III/a | Guru ahli pertama (sesuai pangkatnya) |
| 6 | Guru madya TK I, penata muda TK I, III/b | Guru ahli pertama (sesuai pangkatnya) |
| 7 | Guru dewasa, penata, III/c | Guru ahli muda, III/c |
| 8 | Guru dewasa TK I, penata TK I, III/d | Guru ahli muda, III/d |
| 9 | Guru pembina, pembina, IV/a | Guru ahli madya, IV/a |
| 10 | Guru pembina TK I, pembina TK I, IV/b | Guru ahli madya, IV/b |
| 11 | Guru utama muda, pembina utama muda, IV/c | Guru ahli madya, IV/c |
| 12 | Guru utama madya, pembina utama madya, IV/d | Guru ahli utama, IV/d |
| 13 | Guru utama, pembina utama, IV/e | Guru ahli utama, IV/e |
Seluruh proses transisi kepegawaian ini dibatasi oleh tenggat waktu kritis (critical deadlines) yang mengikat secara hukum.
Tabel Ringkasan Ketentuan Peralihan & Tenggat Waktu Krusial
| Ketentuan Peralihan & Sasaran ASN | Batas Waktu Maksimal | Aturan Teknis & Konsekuensi Hukum |
| Penyesuaian Nomenklatur Jenjang JF Guru (Pasal 25) | 1 Tahun sejak diundangkan | Penyesuaian seluruh Guru ke nomenklatur baru berdasarkan tabel Lampiran. |
| Penyesuaian JF Guru dengan Penugasan Khusus (Pasal 23) | 2 Tahun sejak diundangkan | Penyesuaian Guru pendamping/pendidik ke JF Penilik, Pengawas Sekolah, atau Pamong Belajar. |
| Pengangkatan Formasi PNS Guru Belum Diangkat JF (Pasal 27) | 2 Tahun sejak diundangkan | PNS formasi Guru yang telah bertugas tetapi belum diangkat ke JF Guru wajib diangkat. |
| Pemenuhan Kualifikasi S-1/D-4 bagi Guru (Pasal 25 ayat 3 & 4) | 4 Tahun sejak diundangkan | Guru berkualifikasi Diploma/setara diangkat pada Ahli Pertama dan wajib S-1/D-4. Jika gagal hingga batas waktu: Diberhentikan dari JF. |
| Penyetopan Kenaikan Pangkat Guru Belum S-1/D-4 (Pasal 26) | Berlaku Langsung | Guru yang belum berpendidikan minimal S-1/D-4 dihentikan kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya hingga kualifikasi terpenuhi. |
| Kenaikan Jenjang Penilik Ahli Pertama Eks Permenpan 14/2010 (Pasal 28) | 8 Tahun sejak diundangkan | Penilik Ahli Pertama lama wajib naik ke Ahli Muda via Uji Kompetensi. Jika gagal hingga batas waktu: Diberhentikan dari JF. |
7. Kesimpulan dan Rekomendasi Langkah Taktis Bagi Pemangku Kepentingan
Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 merupakan pijakan strategis untuk merealisasikan birokrasi pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada mutu pembelajaran. Guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan mulus tanpa merugikan hak-hak kepegawaian ASN, berikut adalah rekomendasi langkah taktis yang terbagi berdasarkan pemangku kepentingan (stakeholders):
1. Rekomendasi bagi ASN Pendidik (Individu)
- Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Segera:Guru yang saat ini masih memiliki kualifikasi pendidikan Diploma/setara harus segera mendaftar program studi S-1/D-4 linear. Penyelesaian studi wajib tuntas sebelum batas waktu 4 tahun agar tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
- Persiapan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang:Bagi Penilik Ahli Pertama (eks Permenpan 14/2010) yang diberi tenggat 8 tahun, serta ASN pendidik yang telah memenuhi syarat Angka Kredit Kumulatif, segera inventarisasi portofolio kinerja dan daftarkan diri dalam Uji Kompetensi.
- Dokumentasi Pengalaman Manajerial:PNS yang merencanakan alih jalur (Perpindahan Jabatan) ke Pengawas Sekolah atau Penilik wajib mendokumentasikan SK penugasan manajerial (seperti Kepala Sekolah, Kepala SKB, atau tugas tambahan manajerial lain) guna memenuhi syarat masa kerja 2 sampai 4 tahun.
2. Rekomendasi bagi Kepala Sekolah dan Kepala SKB
- Inventarisasi dan Pemetaan Kualifikasi Staf:Melakukan audit internal terhadap kualifikasi akademik seluruh Guru dan Pamong Belajar di unit kerjanya untuk mengidentifikasi pegawai yang memerlukan penyesuaian nomenklatur atau peningkatan kualifikasi S-1/D-4.
- Penetapan Ekspektasi Kinerja Berbasis Target Organisasi:Menyusun penetapan dan klarifikasi Ekspektasi kinerja bawahan secara transparan. Kepala unit kerja bertanggung jawab penuh melakukan penilaian evaluasi kinerja berkala yang menjadi dasar konversi Angka Kredit pegawai tanpa bergantung pada tim DUPAK luar.
3. Rekomendasi bagi Instansi Daerah (Dinas Pendidikan & BKPSDM)
- Percepatan Eksekusi Penyesuaian Nomenklatur dan Penugasan Khusus:Menetapkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian nomenklatur jenjang Guru sesuai Lampiran paling lambat 1 tahun, serta menyelesaikan penyesuaian (inpassing) Guru dengan penugasan khusus pendampingan formal/nonformal menjadi Pengawas Sekolah, Penilik, atau Pamong Belajar paling lambat 2 tahun.
- Penyusunan Penghitungan Kebutuhan Formasi (Analis Beban Kerja):Bersama Instansi Pembina, segera menyusun pedoman dan menetapkan peta kebutuhan formasi JF berdasarkan indikator beban kerja (seperti jumlah rombel, jumlah sekolah/SKB, dan kondisi geografis daerah) sebagai syarat mutlak pengangkatan pegawai baru.
- Pengusulan Tepat Waktu untuk Jenjang Ahli Utama:Memastikan seluruh usulan pengangkatan perpindahan jabatan ke jenjang Ahli Utama (Pengawas Sekolah Utama dan Penilik Utama) telah disampaikan secara resmi paling lambat 1 tahun sebelum pegawai mencapai usia 55 atau 60 tahun guna memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5).(kangjo)
