KANGJO.INFO, Kelua, Kalimantan Selatan. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi dunia pendidikan di Indonesia. Namun, peraturan baru untuk tahun 2025, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan salah satu kebijakan awal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru, membawa sejumlah perubahan signifikan yang lebih dari sekadar penyesuaian angka. Kebijakan ini membentuk ulang prioritas penggunaan dana, akuntabilitas sekolah, dan fokus pada peningkatan mutu secara nasional. Artikel ini akan mengupas tuntas lima aturan paling mengejutkan dan berdampak dari kebijakan baru tersebut.
1. Wajib Belanja Buku Minimal 10% dari Total Dana
Salah satu aturan paling tegas dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban bagi sekolah penerima Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler untuk mengalokasikan minimal 10% dari total dana yang diterima untuk pembelian buku. Ketentuan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2) peraturan tersebut.
Aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong budaya literasi secara masif. Alokasi ini secara spesifik mencakup buku teks utama sesuai kurikulum, buku nonteks untuk pengayaan dan referensi, serta buku teks pendamping yang telah dinilai dan disetujui oleh Kementerian (tersedia melalui portal seperti buku.kemdikbud.go.id). Kebijakan ini memastikan siswa dan guru memiliki akses yang memadai terhadap bahan bacaan berkualitas, sekaligus menggeser prioritas penggunaan dana ke arah penguatan pembelajaran inti.
2. Perlindungan untuk Sekolah Kecil dan di Daerah Khusus
Kebijakan baru ini menunjukkan keberpihakan yang kuat pada sekolah-sekolah dengan jumlah murid sedikit, terutama yang berada di Daerah Khusus (daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana). Pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif berupa “batas bawah” jumlah siswa dalam perhitungan alokasi dana untuk memastikan operasional sekolah-sekolah ini tetap berjalan.
Berikut adalah rinciannya:
- Satuan PAUD yang berlokasi di Daerah Khususdengan siswa kurang dari 9 akan dihitung memiliki 9 siswa. (Sumber: Pasal 19)
- SLB, Sekolah Terintegrasi, dan sekolah jenjang dasar/menengah lainnya di Daerah Khususdengan siswa kurang dari 60 akan dihitung memiliki 60 siswa. (Sumber: Pasal 23)
- Satuan Pendidikan Kesetaraan di Daerah Khususdengan siswa kurang dari 10 akan dihitung memiliki 10 siswa. (Sumber: Pasal 27)
Kebijakan ini menunjukkan fokus pemerintah pada ekuitas pendidikan. Aturan “batas bawah” ini memastikan sekolah-sekolah yang paling rentan tidak dihantui oleh jumlah siswa yang sedikit, sehingga mereka tetap dapat berjalan secara operasional dan akses pendidikan berkualitas tetap terjaga di seluruh pelosok negeri.
3. Era Baru Dana Kinerja: Bonus untuk Sekolah Berprestasi dan Berkualitas
Dana BOSP Kinerja adalah dana tambahan yang diberikan bukan berdasarkan jumlah siswa, melainkan berdasarkan kinerja dan prestasi sekolah. Ini adalah sebuah terobosan untuk mendorong peningkatan mutu. Terdapat dua kategori utama penerima Dana BOS Kinerja:
- Sekolah yang memiliki prestasi:Diberikan kepada sekolah yang pernah meraih penghargaan atau medali di ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional yang diselenggarakan atau didelegasikan oleh Kementerian. (Sumber: Pasal 10)
- Sekolah yang memiliki kinerja terbaik:Diberikan kepada sekolah yang termasuk dalam 15% teratas berdasarkan hasil rapor pendidikan (evaluasi komprehensif mutu sekolah dari Kemendikbud). Penilaian ini berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar, dengan turut mempertimbangkan indeks status sosial-ekonomi siswa. (Sumber: Pasal 11 dan Pasal 14)
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar pendanaan operasional menjadi insentif untuk peningkatan mutu. Dana Kinerja ini secara spesifik diarahkan untuk program-program peningkatan mutu seperti asesmen talenta siswa, pembelajaran mendalam (deep learning), serta pengenalan koding dan kecerdasan buatan, mendorong sekolah untuk berinvestasi pada inovasi pedagogis masa depan.
4. Ada Batasan Maksimal untuk Pembayaran Honor Guru
Rancangan Peraturan BOSP 2025 menetapkan pagu (batasan maksimal) yang jelas untuk penggunaan dana dalam pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan alokasi anggaran sekolah.
Batasan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Maksimal 20%dari total alokasi dana untuk sekolah negeri.
- Maksimal 40%dari total alokasi dana untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Aturan ini, yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (4), Pasal 38 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (4), mungkin terasa membatasi bagi sekolah yang sangat bergantung pada guru honorer. Namun, kebijakan pagu honor ini secara strategis memaksa sekolah untuk menyeimbangkan investasi pada sumber daya manusia dengan investasi pada sumber daya pembelajaran (learning resources), memastikan bahwa kesejahteraan guru tidak mengkanibalisasi kebutuhan esensial siswa untuk materi dan fasilitas belajar yang berkualitas.
5. Daftar “Terlarang”: Hal-hal yang Tidak Boleh Dibiayai Dana BOSP
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 secara eksplisit melarang penggunaan dana untuk beberapa hal yang sebelumnya mungkin menjadi area abu-abu atau bahkan praktik umum. Daftar larangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi.
Beberapa larangan yang paling menonjol tercantum dalam Pasal 60 ayat (1), antara lain:
- Membeli perangkat lunak (software) untuk pelaporan keuangan Dana BOSP.
- Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online.
- Membiayai kegiatan yang bersifat iuran atau pungutan.
- Membiayai perbaikan prasarana dengan kategori kerusakan sedang dan berat, atau membangun gedung/ruangan baru.
- Membiayai pelatihan atau sosialisasi terkait BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas Pendidikan atau Kementerian.
Daftar larangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, mencegah pemborosan, dan mengarahkan penggunaan dana pada prioritas utama pendidikan. Lebih dari itu, larangan spesifik seperti penyewaan aplikasi PPDB atau pembelian software pelaporan berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi sekolah, mencegah eksploitasi komersial oleh pihak ketiga dan memastikan dana publik tetap fokus pada aktivitas pembelajaran inti.
Penutup
Peraturan BOSP 2025 lebih dari sekadar petunjuk teknis keuangan; ia adalah sebuah instrumen kebijakan yang dirancang untuk mengarahkan setiap satuan pendidikan menuju prioritas nasional seperti literasi, pemerataan akses, dan peningkatan mutu. Aturan-aturan baru ini menuntut sekolah untuk lebih strategis dan akuntabel dalam merencanakan anggarannya. Dengan kerangka aturan yang lebih jelas dan terarah ini, apakah sekolah di seluruh Indonesia siap untuk mengoptimalkan setiap rupiah demi masa depan pendidikan yang lebih baik? (kangjo)

Terima kasih informasinya..🙏
Semoga bermanfaat.