KANGJO.INFO, Tamiang Layang, Barito Timur. Pertemuan Rutin Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada bulan April ini bergabung antara MKKS Tut Wuri Handayani (Bartim 2) dan MKKS Raden Soesilo (Bartim 1) bertempat di Cafe Bang Zali Jalan Magantis Tamiang Layang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Seluruh Kepala SMP Negeri dan Swasta wilayah Kabupaten Barito Timur dan 2 Pengawas Pembina dari 2 Sekolah yang menjadi Tuan Rumah, yaitu Hamdan, S.Pd., M.BA (Pengawas Pembina SMPN 2 Pematang Karau) sekaligus menjabat sebagai Korwas dan Jumakir, S.Pd., MM (Pengawas Pembina SMPN Satu Atap 2 Patangkep Tutui) sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Barito Timur.
Pada pertemuan ini Jumakir, S.Pd., MM (Pengawas Pembina SMPN Satu Atap 2 Patangkep Tutui) sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Barito Timur, menyampaikan materi sebagai berikut:
Peran kepala sekolah di era transformasi pendidikan tidak lagi sekadar sebagai administrator, tetapi sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang mampu menggerakkan seluruh ekosistem sekolah menuju mutu pendidikan yang unggul. Salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki adalah kemampuan memahami dan mengimplementasikan standar akademik nasional secara utuh dan berkelanjutan.
Seiring dengan terbitnya berbagai regulasi terbaru, kepala sekolah dituntut untuk menguasai sedikitnya lima standar utama yang menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
1. Pemahaman Permen 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum Nasional
Permen ini mulai berlaku pada 11 Juli 2025 dan menjadi landasan utama dalam pengembangan kurikulum di satuan pendidikan.
Kepala sekolah harus mampu:
- Memahami struktur dan kerangka kurikulum nasional
- Mengarahkan guru dalam menyusun perangkat ajar berbasis kurikulum terbaru
- Mengintegrasikan pembelajaran yang berorientasi pada kompetensi dan karakter
- Mengawal implementasi kurikulum secara konsisten dan adaptif
Peran kepala sekolah di sini sangat strategis sebagai pengarah kebijakan kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
2. Pemahaman Permen 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Berlaku sejak 10 Juni 2025, standar ini menekankan capaian akhir peserta didik.
Terdapat 8 Dimensi Profil Lulusan yang harus menjadi orientasi pendidikan, yaitu:
- Dimensi keimanan dan ketakwaan
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Kepala sekolah harus:
- Menjadikan profil lulusan sebagai arah seluruh program sekolah
- Memastikan pembelajaran mendukung pengembangan seluruh dimensi tersebut
- Mengintegrasikan nilai karakter dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler
3. Pemahaman Permen 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi
Permen ini berlaku sejak 10 Juli 2025 dan mengatur ruang lingkup materi pembelajaran.
Kompetensi kepala sekolah meliputi:
- Memastikan kesesuaian materi ajar dengan standar isi
- Mengawasi kedalaman dan keluasan materi
- Mendorong guru mengembangkan materi kontekstual dan relevan dengan kebutuhan peserta didik
- Menjamin kesinambungan antar jenjang dan kelas
Standar isi menjadi dasar dalam menentukan apa yang harus dipelajari siswa.
4. Pemahaman Permen 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses
Mulai berlaku 2 Januari 2026, standar ini mengatur bagaimana proses pembelajaran dilaksanakan.
a. 3 Prinsip Pembelajaran
- Berkesadaran: pembelajaran yang mindful dan reflektif
- Bermakna: relevan dengan kehidupan nyata
- Menggembirakan: menciptakan suasana belajar yang menyenangkan
b. 3 Pengalaman Belajar
- Memahami
- Mengaplikasi
- Merefleksi
c. 4 Kerangka Pembelajaran
- Pedagogis
- Kemitraan (kolaborasi dengan berbagai pihak)
- Lingkungan belajar
- Pemanfaatan teknologi
Kepala sekolah harus mampu:
- Membina guru dalam menerapkan pembelajaran aktif dan mendalam
- Mengembangkan budaya refleksi di sekolah
- Mendorong inovasi pembelajaran berbasis teknologi
- Membangun kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat
5. Pemahaman Permen 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Standar ini mulai berlaku secara penuh pada 21 April 2026 dan menekankan penilaian yang komprehensif.
Peran kepala sekolah:
- Mengawal sistem penilaian yang objektif dan autentik
- Memastikan adanya asesmen awal, proses, dan akhir
- Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
- Mendorong guru melakukan penilaian berbasis kompetensi
Penilaian tidak hanya mengukur hasil, tetapi juga proses dan perkembangan belajar siswa.
Kemampuan memahami kelima standar akademik tersebut merupakan kompetensi inti kepala sekolah di era transformasi pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya dituntut memahami secara teoritis, tetapi juga mampu:
- Mengimplementasikan dalam kebijakan sekolah
- Membina dan mengembangkan profesionalisme guru
- Menciptakan budaya belajar yang berkualitas
- Mengawal pencapaian profil lulusan secara holistik
Dengan penguasaan standar akademik yang kuat, kepala sekolah akan mampu menjadi agen perubahan yang membawa sekolah menuju pendidikan yang lebih relevan, bermutu, dan berdaya saing global.
Disamping itu Kepala Sekolah harus tahu dengan adanya Panduan Mata Pelajaran dari Pusat Kurikulum untuk memilih konten dan cara mengajarkannya, bisa akses melalui website: https://kurikulum.kemnedikdasmen.go.id dan Kumpulan Buku Mata Pelajaran oleh Sistem Informasi Perbukuan Nasional (SIBI).
Semoga bermanfaat. (kangjo)
Link daftar Hadir, silahkan KLIK DISINI!
LINK TERKAIT:
- Permendikdasmen No 10 Th 2025 std SKL, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 ttg Standar_Isi, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 ttg Standar Proses, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Standar Penilaian, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru BSKAP No 046 Tahun 2025, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Buku Pelajaran dari SIBI untuk SD, SMP, SMA dan SMK, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran Bahasa Inggris, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran Matematika, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran IPA, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran IPS, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran Informatika, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan Mata Pelajaran PJOK, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Panduan memilih konten Pembelajaran, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Contoh RPP atau Modul Ajar Hasil BIMTEK, silahkan DOWNLOAD DISINI!
- Kemendikbudristek No. 234 Tahun 2024 tentang Formasi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong dan Penilik, silahkan DOWNLOAD DISINI!
