KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Panduan ini disusun sebagai instrumen taktis bagi Kepala Satuan Pendidikan untuk mengoperasionalisasikan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri Tahun 2026. Implementasi kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari dukungan sektor pendidikan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat jasmani-rohani, terampil, serta memiliki jiwa sosial yang luhur.
1. Landasan Strategis dan Kerangka Regulasi
Dalam perspektif manajemen pendidikan, transisi regulasi dari Permendikbudristek No. 12/2024 ke Permendikdasmen No. 13/2025 mencerminkan penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi di bawah Kabinet Merah Putih. Perubahan ini menuntut pemimpin sekolah untuk lebih adaptif dalam menyelaraskan tata kelola satuan pendidikan dengan arah kebijakan nasional terbaru. Dasar operasional panduan ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008tentang Kementerian Negara (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (jo. PP No. 66 Tahun 2010).
- Peraturan Presiden Nomor 149, 152, dan 188 Tahun 2024terkait organisasi kementerian (Kemendagri, Kemenag, dan Kemendikdasmen).
- Permendikbudristek No. 12/2024 Permendikdasmen No. 13/2025tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Kepatuhan penuh terhadap kerangka hukum ini adalah fondasi mutlak bagi kelancaran operasional dan legalitas tindakan manajerial sekolah selama masa Ramadan dan Idulfitri.
2. Penjadwalan Strategis Belajar Mandiri dan Tatap Muka
Sinkronisasi kalender pendidikan dengan kalender pemerintah pusat sangat krusial untuk menjaga ritme belajar murid serta efektivitas birokrasi sekolah selama bulan suci.
Matriks Penjadwalan Operasional 2026
| Periode Waktu | Lokasi/Bentuk Kegiatan | Catatan Manajemen Operasional |
| 18 – 21 Februari 2026 | Mandiri (Keluarga & Masyarakat) | Fokus pada penguatan karakter di lingkungan rumah. |
| 23 Feb – 14 Maret 2026 | Satuan Pendidikan (Sekolah) | Pembelajaran tatap muka dengan adaptasi beban fisik. |
| 16 – 20 Maret 2026 | Libur Bersama Idulfitri (Gelombang I) | Sesuai Poin 4 SEB; Sekolah ditutup secara resmi. |
| 21 – 22 Maret 2026 | Akhir Pekan (Sabtu – Minggu) | Aktivitas sekolah ditiadakan. |
| 23 – 27 Maret 2026 | Libur Bersama Idulfitri (Gelombang II) | Sesuai Poin 4 SEB; Penjagaan aset tetap berjalan. |
| 30 Maret 2026 | Satuan Pendidikan (Sekolah) | Normalisasi aktivitas belajar mengajar. |
Berdasarkan Poin 2 SEB, Kepala Satuan Pendidikan dilarang memberikan penugasan yang:
- Membebani finansialorang tua/wali murid.
- Menuntut penggunaan gawai/internet secara intensif.
Sebagai alternatif pedagogis, gunakan “Buku Saku Ramadan” sebagai Alat Strategis Pemantauan Literasi dan Karakter. Luaran tugas harus diarahkan pada bentuk jurnal manual yang sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan secara kolaboratif bersama keluarga.
3. Adaptasi Kurikulum: Aktivitas Fisik dan Karakter Mulia
Manajemen pembelajaran selama Ramadan harus memprioritaskan preservasi energi murid tanpa mengorbankan kualitas capaian pembelajaran.
Modifikasi Instruksional dan Preservasi Energi
Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan guru untuk mengurangi intensitas kegiatan fisik secara signifikan. Hal ini mencakup mata pelajaran PJOK, kegiatan Kepanduan (Pramuka), dan aktivitas luar ruangan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan murid memiliki stamina yang stabil dalam mengikuti proses akademik dan menjalankan ibadah puasa secara simultan.
Penguatan Karakter dan Spiritualitas (Poin 3a & 3b SEB)
Fokus kurikulum dialihkan secara strategis untuk membentuk kepribadian utama melalui:
- Murid Muslim:Implementasi Tadarus Al-Qur’an, Pesantren Kilat, dan kajian keislaman yang terukur.
- Murid Non-Muslim:Fasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing, memastikan setiap anak mendapatkan asupan spiritual yang setara.
4. Monitoring Progres Belajar dan Dukungan Inklusif
Perubahan rutinitas memerlukan pemantauan yang lebih intensif melalui pendekatan asesmen yang lebih humanis namun tetap berbasis data.
Matriks Strategi Asesmen
| Tujuan Asesmen | Tindakan Nyata (Mandat Manajemen) |
| Diagnostic-Formative Assessment | Guru melakukan asesmen formatif berkelanjutan untuk mengidentifikasi gap belajar akibat perubahan ritme Ramadan. |
| Differentiated Instruction | Menyediakan materi dan metode yang disesuaikan bagi murid yang memiliki potensi tertinggal. |
| Equity Commitment (ABK) | Memberikan pendampingan khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Ini adalah komitmen moral terhadap keadilan akses pendidikan. |
Pemberian perhatian khusus pada anak yang berisiko tertinggal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah krusial untuk mencegah learning loss selama masa transisi belajar.
5. SOP Pengamanan Aset dan Sarana Prasarana (SOP-PA)
Masa libur panjang menuntut kewaspadaan tinggi terhadap keamanan aset negara. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan SOP pengamanan berikut:
Checklist Verifikasi Keamanan Aset
- [ ] Laboratorium:Penyegelan bahan kimia dan inventarisasi alat praktikum.
- [ ] Perangkat TIK:Pemutusan arus listrik pada server/komputer dan penyimpanan di ruang aman berjeruji/terkunci.
- [ ] Perpustakaan:Mitigasi risiko kelembapan dan pengamanan koleksi fisik.
- [ ] Dokumentasi Status:Melakukan pemotretan/pencatatan kondisi terakhir aset sebelum libur sebagai bukti audit internal.
Manajemen Piket dan Pengamanan
Satuan Pendidikan wajib menyusun jadwal piket staf dan melakukan koordinasi formal lintas sektor dengan aparat keamanan setempat (Babinsa/Bhabinkamtibmas) atau tokoh lingkungan sekitar guna memastikan pengawasan lingkungan sekolah 24 jam.
6. Komunikasi Pemangku Kepentingan dan Mekanisme Pelaporan
Kemitraan antara sekolah dan orang tua adalah garda terdepan dalam melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan selama masa libur.
Panduan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” untuk Orang Tua
Sekolah wajib mensosialisasikan empat kategori aktivitas positif (Poin 8a SEB) kepada orang tua selama masa belajar mandiri:
- Spiritualitas:Ibadah dan kajian keagamaan rutin.
- Literasi:Membaca buku atau bahan bacaan bersama anak.
- Kognitif:Permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas.
- Ekspresi:Kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
Selain itu, orang tua harus didorong untuk menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) dan memproteksi anak dari konten negatif (kekerasan, pornografi, judi online, dan perundungan).
Prosedur Pelaporan Berjenjang (Poin 3 SEB)
Pelaksanaan instruksi dalam SEB ini wajib dilaporkan melalui mekanisme berikut:
- Bupati/Wali Kotamelapor kepada Gubernur.
- Gubernurmelapor kepada Mendikdasmen (posel: [email protected]) dan Mendagri (posel: [email protected]).
- Kepala Kantor Kemenag Kab/Kotamelapor kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kanwil Kemenag Provinsimelapor kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang membidangi pendidikan terkait.
7. Penutup dan Harapan Keberlanjutan
Implementasi panduan ini merupakan wujud dedikasi kolektif kita dalam membangun manusia Indonesia yang utuh—sehat secara jasmani dan mulia secara rohani. Dengan manajerial yang taktis dan pendekatan yang inklusif, kita memastikan bahwa bulan suci Ramadan tetap menjadi masa pertumbuhan intelektual dan spiritual yang produktif bagi seluruh murid.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Februari 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, signed Abdul Mu’ti
Menteri Agama, signed Nasaruddin Umar
Menteri Dalam Negeri, signed Muhammad Tito Karnavian
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(kangjo)
