KANGJO.INFO, Tamiang Layang, 1 September 2026 — Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Barito Timur sebagai langkah penyesuaian pembelajaran akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kondisi kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Nomor 800/1667/SET.2/DISDIK/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 800/1639/Set.2/DISDIK/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang penyesuaian pembelajaran di luar ruangan akibat dampak Karhutla.
PJJ Dilaksanakan 1–5 September 2026
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di seluruh Kabupaten Barito Timur melaksanakan PJJ mulai 1 September sampai dengan 5 September 2026.
Pelaksanaan PJJ dilakukan dengan memanfaatkan media dan sarana pembelajaran yang tersedia secara daring, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan masing-masing peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelajaran perlu disesuaikan dengan situasi nyata yang dihadapi peserta didik, termasuk ketersediaan sarana teknologi dan akses pembelajaran.
Keselamatan Warga Sekolah Menjadi Prioritas
Perubahan pola pembelajaran ini bukan semata-mata persoalan kegiatan belajar mengajar, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk terus memantau kondisi kualitas udara dan perkembangan kabut asap. Sekolah juga diharapkan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun kegiatan belajar tidak dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kebijakan ini menjadi penting mengingat paparan asap akibat Karhutla dapat memengaruhi kondisi kesehatan, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, selama PJJ peserta didik diharapkan tetap berada di rumah atau tempat yang aman untuk menghindari paparan asap.
PJJ Bukan Berarti Peserta Didik Bebas Beraktivitas di Luar Rumah
Dinas Pendidikan juga memberikan penegasan penting bahwa tidak mengikuti PTM bukan berarti peserta didik bebas melakukan aktivitas di luar rumah.
Selama masa PJJ, peserta didik diharapkan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah dan berada di lingkungan yang aman. Dengan demikian, tujuan utama kebijakan ini—yaitu melindungi peserta didik dari kondisi udara yang kurang baik akibat kabut asap—dapat tercapai.
Orang tua dan keluarga memiliki peran penting dalam mendampingi peserta didik selama pembelajaran berlangsung. Dukungan orang tua diperlukan agar anak tetap mengikuti pembelajaran, menyelesaikan tugas, serta menjaga aktivitasnya tetap berada di lingkungan yang aman.
Sekolah Tetap Memastikan Pembelajaran Berjalan
Meskipun pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, kepala satuan pendidikan tetap memiliki tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran dan memastikan proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Guru dapat memanfaatkan berbagai media dan sarana pembelajaran daring yang tersedia dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik. Pendekatan yang fleksibel diperlukan agar PJJ tidak hanya berorientasi pada penyelesaian materi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan peserta didik dalam mengakses pembelajaran.
Dengan demikian, selama kondisi lingkungan belum memungkinkan untuk melaksanakan PTM secara optimal, sekolah tetap dapat menjaga keberlangsungan proses belajar melalui pendekatan yang aman, fleksibel, dan sesuai kondisi.
Pelaksanaan Setelah 5 September Akan Dievaluasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan pembelajaran setelah 5 September 2026 akan disampaikan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Apabila kondisi kabut asap mengalami perubahan sebelum tanggal tersebut, sistem pelaksanaan PJJ juga akan ditinjau kembali.
Artinya, pelaksanaan PJJ bersifat adaptif dan mengikuti perkembangan kondisi lingkungan. Keputusan mengenai pembelajaran selanjutnya akan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi kualitas udara di wilayah Barito Timur.
Bersama Menjaga Pendidikan Tetap Berjalan
Penerapan PJJ di tengah kondisi Karhutla menjadi bentuk respons bersama untuk menjaga keseimbangan antara hak peserta didik memperoleh pembelajaran dan hak mereka untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman.
Sekolah, guru, orang tua, peserta didik, dan pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam memastikan pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan.
Dalam situasi seperti ini, keberhasilan PJJ bukan hanya diukur dari seberapa banyak materi yang dapat disampaikan, tetapi juga dari kemampuan satuan pendidikan menghadirkan pembelajaran yang aman, bermakna, fleksibel, dan sesuai kondisi peserta didik.
Kebijakan PJJ 1–5 September 2026 menjadi langkah sementara yang menempatkan keselamatan warga pendidikan sebagai prioritas, sembari memastikan proses pembelajaran di Kabupaten Barito Timur tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap akibat Karhutla.(kangjo)
LINK DOWNLOAD:
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, silahkan KLIK DISINI!
