
KANGJO.INFO, Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan peraturan ini, bagi guru yang ingin ditugaskan sebagai Kepala Sekolah, harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 7 sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memilikisertifikat pendidik;
- memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidaksedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
- menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
(2) Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
- GuruPNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
- Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun,
menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
- hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat keterangan memiliki pengalaman manajerial palingsingkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
- surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
- surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlakuatau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
- pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadikewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan
- surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
- Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
- Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan.
- Prioritasproyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah.
DOWNLOAD : PERMENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH